Tulang Bawang Barat bhayangkaranews24.id Widodo warga dusun Margo Agung Rawa Ragil Kecamatan Rawa Pitu Tulang Bawang Lampung Mengapresiasi kinerja Tim Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang yang mampu bersinergi dengan Tim presisi Tekap 308 Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, merespon cepat laporan masyrakat dengan mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana 351 ( Penganiayaan ) dan 368 ( Pemerasan ) yang terjadi di Tiyuh Indraloka Jaya Rt 08 Suku 02 Kecamatan Way Kenanga kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.
Widodo Mengucapkan bayak berterimakasih dan memberikan acungan cepol kepada dua institusi hukum LBH BSN dan kepolisian Sektor Lambu Kibang atas kinerja respon cepat pendampingan korban, dan mengamankan pelaku hal tersebut dikatakan widodo dikantor LBH BSN Tulang Bawang, Kamis ( 6/6/2025 ) pukul 14,20 WIB.
” saya Mengapresiasi kinerja tim LBH BSN Tulang Bawang yang mendampingi saya selaku korban, tak lupa juga saya ucapkan beribu terimakasih khususnya kepada kepolisian Sektor Lambu Kibang Polres Tuba Barat yang sudah merespon cepat laporan kami.saya sekeluarga tidak mampu berkata apa apa hanya mendoakan semoga kepolisian Indonesia selalu ada untuk masyarakat.” ucap Widodo.
Ditambahkan widodo baru kali ini mengalami langsung sebagai korban penganiayaan dan penanganannya semuanya geratis tidak ada pungutan administrasi oleh LBH dan pihak kepolisian bahkan salah satu anggota LBH BSN atas anama Junaedi sanggup menghendel semua keperluan dalam perjalanan mengumpulkan barang bukti dari visun serta yang lainnya ,karena pada saat itu setelah kejadian Penganiayaan yang dialami korban, kendaraan roda dua yang di bawa widodo serta HP dan lainnya diminta secara paksa oleh pelaku, dirinya keluar dari rumah terduga pelaku tidak membawa uang sepeser pun.
Kendaraan roda dua merek Honda Verza dan HP diminta terduga pelaku sebagai jaminan karena widodo dikenakan denda Rp 10 juta untuk uang damai Widodo dituduh berselingkuh dengan istri terduga pelaku atas nama SI, karena widodo tidak kuat dianiaya oleh ketiga terduga pelaku termasuk anak dari SI yang menurut hasil visum, mengakibatkan luka pecah bibir, bengkak di pipi kiri bengkak dikepala dan pelipis sebelah kiri, dengan berat hati korban harus mengakui perbuatan yang tidak dipernah dilakukannya itu, sesuai apa yang dituduhkan oleh keluarga SI dan para terduga pelaku.
Lalu widodo meminta tempo 3 hari untuk menyiapkan uang Rp 10 juta yang di minta oleh salah satu terduga pelaku anak dari SI.
Setelah tiba waktu yang dijanjikan korban kepada pelaku widodo dan keluarganya berkoordinasi dengan Junaedi selaku pendamping hukum,lalu Junaedi bersinergi dengan kepolisian Polsek Lambu Kibang dengan tindak lanjut mengamankan dua pelaku sesaat setelah menerima uang pemberian korban.
Tak luput wartawan juga mewawancarai beberapa tim Anggota LBH BSN yang berada dikantor saat itu diwakili oleh anggota LBH BSN yang selalu terlihat dengan gaya rambut kuncir, atas nama Junaedi yang hobi humor dengan mengatakan mengidolakan pengacara senior Ruhut Situpul S.H si poltak raja minyak dari medan,
” ini bukan hasil kerja individu saja bang..! tapi hasil kerja sama kesinergian antara tim LBH BSN Tulang Bawang Dan kepolisian Polsek Lambu Kibang, saya mewakili keluarga korban dan terutama Tim LBH BSN Tulang Bawang, mengucapkan bayak berterimakasih dengan rekan rekan tim Presisi tekap 308 Polsek Lambu Kibang terutama bapak kanit reskrim serta bapak kapolsek yang sudah bergerak cepat merespon laporan masyrakat, semoga kepolisian Polres Tulang Bawang Barat akan tetap sigap cepat untuk merespon keluhan dan laporan masyarakat.juga siap selalu melayani melindungi dan mengayomi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat hingga angka kejahatan menurun,” Pungkas Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med.
( Kaperwil Lampung )



