Bengkulu, Bhayangkaranews24.id Pemerintah Desa ( Pemdes ) Perbo , Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2025 pada Kamis  (12/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Aula Kantor Desa Perbo.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Perbo  ( Ikbal ), dan dihadiri oleh  Camat Kerkap Ramdani SH,  Ketua BPD , Pendamping Desa, seluruh Perangkat Desa, anggota BPD,  serta unsur lembaga desa lainnya seperti PKK, Posyandu, Karang Taruna, Anak Siswa Dari Univ Bengkulu dan tamu undangan lainnya.

Musdes tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi terbaru terkait masa jabatan kepala desa  sebagaimana diatur dalam revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam sambutannya, Kades Ikbal menjelaskan bahwa review RPJMDes penting dilakukan untuk memastikan perencanaan pembangunan desa tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan masa kepemimpinanya.

“Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa, maka RPJMDes juga perlu direview. Ini agar arah pembangunan desa tetap terukur, terencana, dan sesuai dengan kondisi serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang,” ujar Ikbal

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa review ini bertujuan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kebutuhan terkini warga dan memperkuat perencanaan jangka menengah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Dalam musyawarah ini hanya sedikit perubahan, dan tambahan focus dalam  program – program Desa – Desa, yang akan mensejahterakan  ekonomi masyarakat dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak dan hal lainnya,” ujar nya

Sementara itu, Camat Kerkap Ramdani SH, dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Musdes ini dan mendorong agar seluruh elemen masyarakat desa ikut aktif memberikan masukan.

“RPJMDes bukan hanya dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan desa. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak dalam Musdes sangat penting agar arah pembangunan benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Musyawarah berlangsung interaktif, dengan berbagai usulan dan masukan yang disampaikan dari perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta kelembagaan desa.

Hasil Musdes ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam menyusun dokumen RPJMDes revisi tahun 2025 yang akan ditetapkan melalui peraturan desa (Perdes) untuk dilaksanakan selama periode kepemimpinan Kades yang baru sesuai masa jabatan yang akan diemban. selaras Dengan Pendamping Desa.

Red – ( Deni S ) .