Foto : Tim Resmob Res Minsel Bersama Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
MINSEL – bhayangkaranews24.id – Kamis 07 Agustus 2025, Tim Resmob Res Minsel membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial RS alias Rian warga desa Popareng kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa Selatan, di Maumbi Kolongan kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sebelumnya Kasatreskrim Minahasa Selatan mendapat laporan dari keluarga korban pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kelurahan Pondang kecamatan Amurang Timur,
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Res minsel langsung mencari dan menelusuri jejak pelaku, yang ternyata setelah melakukan pencabulan langsung bersembunyi dirumahnya di Maumbi Kolongan Minut.
Mendapat info tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke tempat persembunyiannya di Maumbi, namun saat tim resmob tiba dirumahnya, pelaku atau Rian tidak berada di rumahnya, Rian sedang berada di rumah bos tempat kerja saudaranya.
Mendapati Rian berada disitu, tim resmob langsung mengamankannya tanpa perlawanan, dan Rian pun setelah di interogasi, saat itu juga dia kooperatif, dan langsung dibawa ke Mako Polres Minsel, untuk dilakulan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi yang didapat oleh awak media bhayangkaranews24.id, bahwa, kejadian pencabulan anak dibawah umur berinisial Pray tersebut terjadi pada Minggu 01 Juni 2025, sekitar jam 04:30 Wita di kelurahan Pondang,
Kapolres Minsel AKBP David Chandra Babega SIK.MH, Melalui Kasatreskrim Res Minsel, Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama.SIK, Merespon dan mberikan tanggapan bahkan memberikan warning bagi masyarakat Minsel agar lebih waspada dengan kondisi lingkungan, dan jika ada yang mencurigakan dan ada yang perlu dilaporkan ke pihak kepolisian, kami akan tindaki apapun jenis pelanggaran yang dilakukan, apa terlebih terhadap anak anak dibawah umur, ucap I Gede.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Minsel, selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku diancam dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 dan 2, tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutup I Gede.
Robby.



