Bhayangkaranews24 Labuhan Batu Sumut- sesuai laporan si korban /Murni Rambe unit reskrim Polsek kualuh Hulu telah melakukan Melaksanakan Penangkapan terhadap tersangka Tindak pindana Pencurian dengan pemberatan (melg,pasal 363 ayat (1) Ke-4sub s pasal 362 KUHP Pidana.

Dengan modus mencari korban yang istirahat DI SPBU Aek Kanopan.
Dengan laporan polisi sesuai nomor:
×LP/B/174/V111/2025/SPKT/POLSEK
KUALUH HULU/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT.

Pengkapan terhadap tersangka Pencurian di lakukan unit Reskrim Polsek pada hari sabtu tanggal 09 agustus 2025 sekira pukul 11.30 wib di Lk1V kelurahan Aek kanopan Timur kecamatan kualuh Kabupaten Labuhan batu Utara.

Setelah tersangka di tangkap identitasnya Berinisial:
1.Gunawan alias gocin,Lk,31 tahun, belum bekerja, agama islam, alamat lingkungan sukarendah kel.aek kanopan timur kec. Kec kualuh Hulu Kabupaten labuhan batu Utara.
2.Yuda Hasibuan jenis kelamin Lk,umur 18 thn,belum bekerja, agama islam, tempat tinggal lorong V1 kel.aek kanopan timur Kabupaten Labuhan batu Utara.
Tempat kejadian pada hari sabtu tgl 09
Agustus 2025 sekira pukul 06.00 wib di SPBU Aek kanopan jln.jend.sudirman kelurahan aek kanopan kec.kualuh Hulu kab.labura.

Dengan hasil laporan masyarakat Murni Rambe seorang perempuan,umur 59 thn agama Kristen, Pekerjaan mengurus rumah tangga,alamat Dusun kampung dalam Kec.Bilah Hulu kab.labuhan batu/jln kesehatan kelurahan sigambal kec.ransel kab.lab.batu.
Korban pelopor sendiri.
Kronologis pada hari sabtu 09 agustus 2025 sekira pukul 04.00 wib,pelopor bersama saksikan,Saut Tambunan dengan mengendarai mobil inova BK 1147 yo,kemudian saksi buang air kecil di SPBU aek kanopan jln.jend.sudirman kel.aek kanopan timur kec.kualuh Hulu kab.labura

Dan setelah selesai buang air kecil pelapor dan seksi berangkat menuju kerantau prapat sekira pukul 06.00 wib,pelopor dan saksi tiba di rumah dan tiba dirumah dab ketika turun kemobil pelopor tidak menemukan las yang di letakkan pelopor di bawah kursi depan dan handphone yang di letakkan di dekat perseneling.atas kejadian tersebut pelopor/korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000(tiga belas juta rupiah).
Dan si korban keberatan merasa kerugian, kemudian membuat laporan pengaduan Polsek kualuh Hulu,agar terlapor di proses cepat sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Laporan si korban cepat di proses dan di tangkapi polsek kualuh Hulu dengan baik.

Penulis:Madon Sopian Tambunan.