Foto : Sandra Rondonuwu Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulut

MINSEL – bhayangkaranews24.id – “Jangan biarkan korban berjuang sendiri, Kawal nasib korban dugaan pencemaran limbah perusahaan”

Foto: Ribuan Ikan yang mati diduga karena pembuangan limbah seperti santan kelapa.

Itulah ucapan yang keluar dari seorang mantan anggota legislatif DPRD Provinsi sulawesi utara juga seorang Sekretaris Pelayanan Wanita Kaum Ibu Sinode GMIM Sandra Rondonuwu.S.Th. SH, yang biasa di sapa Saron, terkait matinya ribuan ekor ikan Mujair dan Ikan Mas di tambak milik masyarakat yang ada di kecamatan Tumpaan tepatnya di perkebunan desa Matani kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut Saron, aparat penegak hukum harus bekerja keras agar bisa terungkap apa penyebab kematian ribuan ikan tersebut, begitu juga pemerintah yang ada, harus membantu memecahkan permasalahan ini, jangan hanya menerima laporan tapi tidak mengusut tuntas, ucap Saron.

Saya mantan wakil rakyat, jadi saya tau perasaan masyarakat yang sudah bersusah payah membangun bisnis tersebut tapi mendapat musibah seperti ini, jika musibah tersebut disebabkan oleh alam, mungkin bisa dimaklumi, tapi kalau seperti ini, disengaja atau tidak, harus ditelusuri, lanjut Saron tegas namun penuh kepedulian.

Menurut Saron, semua aturan sudah tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungam Hidup (UU PPLH), juga UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan PP no 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, maka seandainya ada oknum atau perusahaan yang sengaja merusak Lingkungan Hidup dan Merugikan petani peternak ikan seperti yang terjadi di perkebunan desa Matani, maka harus dijerat dengan pelanggaran perundang undangan,

Disela sela rasa prihatinnya Saron terhadap kerugian yang dialami oleh petani tambak ikan tersebut, Saron membeberkan beberapa kalkulasi dari kerugian tersebut:

Komponen Ganti Rugi
1. Kerugian Ekonomi Langsung:
-Nilai ikan yang mati: dihitung dari jumlah, berat, dan harga jual pada saat panen seharusnya.
-Biaya operasional yang hilang: benih, pakan, obat, listrik/pompa, dan perawatan.
-Biaya kehilangan penghasilan: kompensasi untuk masa kolam tidak dapat dimanfaatkan pasca pencemaran.

2. Biaya Pemulihan Lingkungan:
– Biaya pengujian & penelitian: uji air/tanah untuk memastikan sumber dan tingkat pencemaran.
-Biaya pembersihan & netralisasi limbah: menghilangkan bahan berbahaya hingga air layak kembali.
-Biaya pemulihan ekosistem: tebar bibit ikan baru, tanam vegetasi air, perbaikan rantai makanan alami.

3. Biaya Tenaga Kerja & Pendukung:
– Biaya upah pekerja untuk pembersihan, perbaikan kolam, penebaran bibit baru.
-Biaya sewa alat dan transportasi material/pakan/air bersih.
-Pengeluaran darurat lain yang muncul akibat pencemaran (misalnya genset untuk sirkulasi air sementara).
INI BARU PENYELESAIAN GANTI RUGI ujar Saron.

.Maka dengan terjadinya kasus ini, “Siapa pun pelakunya, pencemaran lingkungan hingga ribuan ikan di tambak mati, maka harus ditindak tanpa pandang bulu. Jika tidak ada ganti rugi, maka wajib diproses hukum.” ujar Saron dengan nada geram!.

Saron juga menghimbau kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan RI, DPR RI
Kepolisian Negara Repuplik Indonesia Wilayah Sulawesi Utara agar bisa memperhatikan akan kasus ini,

Dilihat dari viralnya postingan di media sosial, bahkan saya pribadi sudah berkomunikasi langsung dengan petani tambak ikan, jelas terlihat bahwa ini adalah ulah dari pembuangan limbah, dan bisa dipastikan ini limbah dari perusahaan, bukan limbah sembarangan, sehingga masyarakat sudah dirugikan, lingkungan hidup sudah dirusak, untuk itu saya berharap ada keseriusan dalam penanganan kasus ini oleh APH dan pemerintah.

Mengakhiri percakapam dengan wartawan media on line bhayangkaranews24.id, Saron mengeluarkan rasa prihatinnya terhadap masyarakat yang dirugikan karena musibah tersebut,sebagaimana dia adalah seorang istri yang ikut merasakan kerugian tersebut.

Berikut cuitan curhatan dari seorang mantan anggota legislatif, yang juga adalah seorang pelayan gereja, seorang pengurus wadah Wanita Kaum Ibu Sinode GMIM.:
“Kenap saya terus bersuara lantang tentang hal ini karena saya memahami dari sisi seorang perempuan yg adalah seorang istri, seorang ibu.
Setiap Istri, setiap ibu ketika kehilangan sumber penghasilan bukan sekadar kehilangan uang belanja. Itu berarti harus memutar otak lebih keras setiap hari, menyiasati dapur dengan bahan yang semakin sedikit, memotong lauk supaya cukup untuk semua, sambil memastikan anak-anak tetap tersenyum.
Padahal dibalik itu semua ada air mata yang jatuh diam-diam. Ada kekhawatiran yang tak pernah berhenti, bagaimana besok? Bagaimana kebutuhan anak-anak, blm lagi harga sembako naik.
Sebagai istri mencoba menenangkan suami,Sebagai ibu berusaha menguatkan anak-anak agar tidak ikut merasa putus asa.

Kerugian akibat pencemaran ini bukan hanya angka di atas kertas. Ini adalah luka sosial, luka batin, dan luka ekonomi yang harus ditanggung keluarga.
Karena itu, keadilan bagi korban bukanlah pilihan, tapi kewajiban. Kerugian mereka adalah kerugian kita semua”.

Robby.