Pendahuluan
Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri adalah organ vital yang menjadi “penjaga gawang” integritas dan disiplin internal kepolisian. Di pundaknya, melekat tugas mengawal kode etik, menjaga profesionalisme, dan memastikan bahwa setiap anggota Polri tunduk pada hukum yang sama. Namun, di balik peran strategis itu, terdapat dua persoalan mendasar yang kerap luput dari sorotan: “ketergantungan rekrutmen dari unit lain dan ketiadaan markas mandiri”.
Kedua persoalan ini, satu terkait sumber daya manusia, satu lagi terkait infrastruktur kelembagaan, secara diam-diam dapat memengaruhi independensi dan efektivitas Propam.
1.Problem Rekrutmen Internal.
Saat ini, mayoritas anggota Propam berasal dari unit-unit lain seperti Reskrim, Intelkam, atau Lantas. Skema ini menimbulkan dua risiko besar:
– Konflik Kepentingan:
Pemeriksaan terhadap mantan rekan kerja atau atasan berpotensi memunculkan bias, baik karena relasi emosional maupun loyalitas lama.
– Bias Kelembagaan:
Latar belakang kerja sebelumnya dapat membentuk pola pikir yang cenderung berpihak atau memiliki preferensi tertentu, menggerus objektivitas pemeriksaan.
Kedua risiko ini tidak hanya mengancam integritas proses, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.
2.Landasan Hukum untuk Independensi.
Prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menuntut setiap aparat penegak hukum, termasuk Propam untuk bertindak adil dan bebas intervensi. Pasal 5 huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pun menegaskan asas profesionalitas dan proporsionalitas.
Jika sejak rekrutmen personel tidak dirancang independen, maka prinsip tersebut rawan terdistorsi oleh keterikatan emosional maupun struktural terhadap unit asal.
3.Model Kemandirian Sumber Daya Manusia.
Untuk menghapus potensi konflik kepentingan, langkah reformasi harus dimulai dari hulu:
– Rekrutmen Khusus ?
Membuka jalur penerimaan anggota Propam langsung dari seleksi awal, disertai pendidikan dan pelatihan khusus di bidang etik, disiplin, dan investigasi internal.
– Karir Linear ?
Personel Propam berkarir penuh di unit ini tanpa mutasi ke unit operasional lain, sehingga kompetensi terjaga dan loyalitas hanya tertuju pada tugas pengawasan.
– Pengawasan Eksternal ?
Memperkuat peran lembaga independen seperti Kompolnas atau Ombudsman agar Propam tidak menjadi “hakim bagi rekan sendiri” tanpa mekanisme akuntabilitas.
4.Infrastruktur “Urgensi Markas Mandiri”.
Dari sisi kelembagaan, Propam saat ini masih menempati fasilitas yang umumnya menyatu dengan kantor kepolisian induk. Berbeda dengan Polisi Militer (PM) di TNI yang memiliki struktur, markas, dan fasilitas mandiri, Propam belum memiliki “rumah” sendiri.
Secara hukum, Pasal 13 Perkap Nomor 22 Tahun 2010 menegaskan bahwa Divpropam berada di bawah Kapolri sebagai bagian tak terpisahkan dari Polri. Namun, pembangunan markas mandiri tetap dimungkinkan melalui perubahan Perkap atau penerbitan Peraturan Presiden.
Argumentasi markas mandiri:
– Independensi Operasional, Mengurangi intervensi dari unit lain.
– Transparansi & Kepercayaan Publik, Masyarakat dapat melapor tanpa rasa takut.
– Efisiensi Penegakan Disiplin, Fasilitas khusus mendukung percepatan penanganan perkara etik dan penyimpanan arsip pengaduan.
5.Manfaat Kemandirian Ganda.
Menggabungkan reformasi rekrutmen independen dan markas mandiri akan menghasilkan:
– Kepercayaan Publik yang Lebih Tinggi, Hasil pemeriksaan dianggap objektif.
– Minim Tekanan Internal, Hilangnya loyalitas ganda pada unit asal.
– Standar Etik yang Lebih Tinggi, Propam fokus membangun kompetensi profesional tanpa distraksi struktural.
– Efektivitas Penegakan Disiplin, SDM yang fokus dan fasilitas yang memadai akan mempercepat proses.
Sebagai Kesimpulan, Bahwa:
Kemandirian Propam Polri adalah agenda strategis yang harus dimulai dari dua fondasi utama ? Rekrutmen independen sejak awal & infrastruktur kelembagaan yang berdiri sendiri. Reformasi ini bukan sekadar penataan teknis, melainkan langkah fundamental untuk menjaga keadilan internal, memperkuat citra Polri, dan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bahkan di dalam tubuh penegak hukum itu sendiri.
Oleh: Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum & Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf-Tanggerang-Indonesia



