Bhayangkaranews24 Labuhan Batu Sumut-Dengan adanya pengaduan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP.Sekira pukul 22.30 wib pada hari senin 18 agustus 2025 ,tim opsnal kualuh Hulu polres Labuhan Batu .

Atas perintah Kapolsek kualuh Hulu AKP NELSON SILALAHI,S.H,M,H.dan kemudian di pimpin kanit Reskrim RAMADHAN HILAL,S.E melaksanakan penyelidikan di TKP dan tim memantau di Tkp melihat 2(dua) orang gerak -gerik mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor dan kemudian berdiri di pinggir jln jend.sudirman Aek kanopan.

Dari gerak gerak kecurigaan itu tim polsek kualuh Hulu berhasil menangkap mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Berinisial RAHMAT DAFA alias Dafa.tersangka Rahmat Dafa jenis kel.laki, umur 17 thn ,Agama islam, mocok -mocok Dusun 111 kel.Air joman baru kec.Air joman kab Asahan.

Tim opsnal polsek kualuh Hulu Aek kanopan lakukan penggeledehan badan terhadap Rahmat Dafa barang bukti di dapatin: 1(satu)bungkus plastik klip transparan besar yang di dalamnya terdapat 1(satu )plastik klip transparan besar yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,70 gram (tujuh koma tuju h puluh gram bruto).
Seorang teman nya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor bernama AKBAR.BB tersebut yang di maksud dari orang yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul di Link v Aek Kanopan Kec.kualuh Hulu kab.labuhan batu Utara.
Selanjutnya terhadap 1(satu)orang tersangka di amankan di TKP berikut BBnya.

Begitu pelaku dan barang bukti(BB) di bawak kepolsek kualuh Hulu Aek kanopan untuk di proses lebih lanjut.
Hasil konfirmasi dari Narasumber Kanit Reskrim Ipda R.Hilal S,E.

Penulis:Madon Sopian Tambunan.