Tulang Bawang bhayangkaranews24.id Diduga salah satu warga Kampung Yunda Karya Jitu SK 9 tepatnya, berinisial PN pemilik pabrik penggilingan padi dan BOS beras, melakukan perselingkuhan dengan salah satu warga kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, sungguh keterlaluan apa yang dilakukan bersama perempuan berinisial TR SK8, meski sudah memiliki suami tapi tetap selingkuh, Sabtu 30/08/2025.

Menurut keterangan dari beberapa narasumber RW dan warga setempat, mengatakan bahwa terjadi cekcok, dalam rumah tangga RJ, bersama istri nya TR, berawal dari adanya hubungan gelap antara PN, dan TR, ungkap salah satu narasumber yang mana namanya berinisial RW tidak mau di publikasikan.

Lanjutnya, kami para warga dan tetangga disini sudah merasa kasian dengan RJ, orang nya pendiem dan tidak banyak tingkah tiba-tiba ada masalah seperti itu kami sebagai tetangganya merasa kesal dengan PN adanya permasalahan ini RJ dan istrinya TR, sempat ingin pisah/cerai di karenakan perbuatan PN, bukan hanya TR yang telah di selingkuhi beberapa tahun yang lalu PN selaku BOS pabrik penggilingan padi dan berprofesi sebagai BOS dan pedagang beras Rawa Jitu Selatan dan sekitarnya juga pernah melakukan hal yang serupa terhadap tetangga nya sendiri.

“Bahkan lebih parah lagi, sampai membuat surat perjanjian terhadap Istri nya, apabila PN melakukan hal serupa maka tidak ada lagi pintu maaf dari sang istri,”imbuhnya.

Lebih lanjutnya Tim media menghubungi PN guna untuk klarifikasi atas dugaan perselingkuhan dengan TR, setelah dipertanyakan adanya isu-isu tentang dugaan adanya hubungan atau lebih tepatnya berselingkuh dengan TR. “PN langsung mengatakan ia pak saya sudah tau kalau isu tersebut sudah ada dan terdengar di telinga saya, tapi itu tidak benar, saya tidak selingkuh saya hanya hubungan kerja saja, saya ngisi beras di ruko nya mbak TR, dan isu tersebut kemungkinan saya sering dilihat warga atau tetangga nongkrong atau duduk-duduk di ruko nya mbak TR,”ungkap PN.

Setelah di konfirmasi Tim media izin kepada PN, untuk mempublikasikan atas adanya temuan tersebut PN mempersilahkan, padahal jelas apabila mengganggu rumah tangga orang lain hal tersebut sudah jelas salah dan melanggar hukum yang berlaku. (Tim)