Tulang Bawang bhayangkaranews24.id Diduga akibat melakukan perbuatan yang melanggar pasal 378 dan 372 KUHPidana ( penipuan dan Penggelapan) warga masyarakat Desa Gunung Tapa udik kecamatan Gedung Meneng ,wanita berinisial SI dilaporkan ke Satreskrim Polres Tulang Bawang Polda Lampung.
Informasi adanya salah satu warga masyarakat Menggala Kota kabupaten Tulang Bawang Lampung, yang menjadi korban tipu gelap diterima wartawan dari salah satu anggota Lembaga Batuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med saat mendampingi korban Yenni ( 48 ) di mapolres Tulang Bawang pada senin ( 15/9/2025 ) sekira pukul 10,00 WIB.
Saat itu terlihat oleh wartawan Junaedi sedang berjalan menuju unit satreskrim,karena wartawan sudah akrab dengan anggota LBH BSN yang selalu menguncir rambutnya itu, lalu wartawan menegur dan Junaedi Mengatakan henda membuat laporan polisi ketika wartawan akan mengkonfirmasi lebih lanjut Junaedi mengatakan untuk menunggu setelah usai pemeriksaan korban Yenni.
Setelah kurang lebih dua jam didalam ruang reskrim akhirnya Junaedi keluar bersama Yenni dan Junaedi menjelaskan kepada wartawan bahwa benar adanya warga Desa Gunung Tapa udik dilaporkan atas dugaan melakukan tipu gelap.
” Hari ini saya mendampingi Yenni salah satu warga masyarakat Menggala pasar atas Gang Nusantara RT 002 RW 002, melaporkan wanita inisial SI warga kampung Gunung Tapa, kecamatan Gedung Meneng, kabupaten Tulang Bawang atas dugaan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan uang milik ibu Yenni sebesar Rp 17,000,000,” ucapnya.
Lebih lanjut Junaedi menambahkan modus SI melakukan dugaan tipu gelap dengan cara, SI mendatangi Yenni di rumahnya SI minta tolong kepada Yenni dicarikan Bank yang bisa mencairkan pinjaman dan akhirnya Yenni menawarkan kepada SI adanya bank BJB cabang Bandar Jaya Lampung Tengah yang bisa mengeluarkan kredit atau pinjaman untuk nasabah,lalu SI mengiyakan saran Yenni dengan catatan seluruh akomodasi transformasi dan keperluan uang untuk mengajukan pinjaman ke bank BJB terlebih dahulu memakai uang Yenni setelah nanti adanya pencairan pinjaman dari BJB baru uang milik yenni akan di kembalikan dengan iming iming terlapor kepada korban apabila sudah cair terlapor mengerti dan akan memberikan imbalan.
Tidak sebatas itu sambil menunggu pencairan pinjaman dari Bank BJB SI kembali mendatangi Yenni di Menggala SI mengatakan perlu uang untuk modal menanam singkong di Gedung Meneng dengan bujuk rayu dan kata kata manis terduga, akhirnya Yenni mengiyakan permintaan SI memberikan uang kepada SI sebesar Rp 7,500,000 hingga total keseluruhan uang yang dipinjam SI mencapai Rp 17,000,000 rupiah.
Tiba waktu yang dijanjikan adanya pencairan kredit dari Bank BJB SI tidak kunjung mengembalikan uang milik pelapor hingga korban mendatangi rumah SI di kampung Gedung Meneng yang akhirnya bertemu dengan SI dan suaminya AI.
Dengan meyakinkan Yenni bahwa SI dan Suami nya tetap akan bertanggung jawab AI suami dari SI membuat kuitansi tanda terima uang dan surat pernyataan bahwa AI akan mengembalikan uang Yenni pada bulan april 2025 namun tiba bulan yang dijanjikan SI dan AI pasangan suami istri itu tak kunjung mengembalikan hak Yenni justru SI dan AI terkesan mempermainkan pelapor karena nomor Hp dan WhatsApp kedua suami istri itu tak bisa lagi dihubungi pelapor oleh sebab itu Yenni merasa tertipu.
” Untuk kelanjutan hasil dari laporan kami kita tunggu dari hasil penyelidikan dari penyidik Reskrim Pidana Umum Polres Tulang Bawang saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan nanti saya informasikan lebih lanjut,” pungkas Junaedi.
( Kaperwil Lampung )



