Oleh: Bayu Purnomo Saputra
(Advokat & Mediator, Praktisi Hukum)
“Hakim memutus perkara, tetapi mediator menyelamatkan hubungan. Itulah keadilan yang sesungguhnya.”
“Mediator, Profesi yang Elegan”
Ketika konflik hadir dalam kehidupan, banyak orang langsung berpikir tentang pengadilan. Padahal, ada jalan yang lebih cepat, murah, dan manusiawi, yakni mediasi. Di sinilah peran mediator menjadi penting, sebagai arsitek perdamaian yang menyatukan pihak-pihak yang berselisih. Mediator bukan sekadar penengah, tetapi penjaga keadilan yang bekerja melalui dialog dan musyawarah.
“Landasan Hukum yang Kuat”
Peran mediator di Indonesia memiliki dasar hukum yang tegas:
– UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
– PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
– UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Semua regulasi ini menegaskan: mediasi adalah bagian penting dari sistem hukum Indonesia untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Keunggulan Mediasi”
Mediasi menghadirkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga merawat hubungan sosial. Keunggulannya antara lain:
– Cepat dan Hemat Biaya dibanding litigasi.
– Menjaga Hubungan keluarga, bisnis, maupun sosial.
– Menghasilkan Kepastian Hukum karena akta perdamaian mengikat para pihak dengan kekuatan hukum tetap.
Dengan mediasi, konflik bukan sekadar berakhir, tetapi melahirkan perdamaian yang tulus.
“Mediator, Profesi Masa Depan”
Seorang mediator sejati bekerja dalam senyap, tanpa palu hakim atau sorotan kamera. Namun, hasilnya nyata: menghadirkan harmoni di tengah perpecahan. Mediator adalah profesi elegan yang menyatukan hukum, etika, dan seni komunikasi.
Di tengah beban perkara pengadilan yang menumpuk, mediator adalah jawaban. Ia bukan sekadar pilihan, melainkan masa depan penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Kesimpulannya bahwa:
Mediator membuktikan bahwa keadilan tidak selalu harus diputuskan, tetapi bisa lahir dari kesepakatan. Dalam setiap konflik selalu ada jalan damai dan mediatorlah yang menjaga jalan itu tetap terbuka.