Bhayangkaranews24 Labuhan batu sumut- Hiburan Malam sangatlah mengganggu ketenangan di malam hari dan melanggar pasal 503 KUHP atau pasal 265 UU 1/2023 tentang KUHP,ancaman pidana kurungan atau denda karena mengganggu ketertiban umum dan ketentraman lingkungan.

Hiburan malam karaoke xcob-super pol sudah lama beraktivitas di jln pas/jln baru lintas Sumatera Utara di salah satu perumahan sitorus di Rantau prapat Kabupaten Labuhan belum tersentuh aparat hukum. TNI-polri.berita pertama sudah tayang kemedia ini tapi belum ada di tindak lanjutin sampai sekarang, karena hiburan karoeke masih beraktivitas sampai sekarang.
Ketika media wartawan datang kelokasi tersebut konfirmasi di sini tempat kami tidak melayani media pak,ujar pengawas penanggung jawab Hiburan tersebut Berinisial nama panggilannya DANI,sesuai dengan poto berdiri tersebut ujarnya tidak takut di beritakan kemedia.dan dengan nada keras menantang seorang media wartawan. Dan telah melanggar pasal yang berlaku seorang media meliput di lapangan.
Masyarakat Kabupaten Labuhan batu dan media memintah kepada Yth Bapak pangdam TNI -KAPOLRI -KAPOLDA sampai ke jajarannya supaya mengambil tegas untuk mencabut izin usaha hiburan karoeke Xcob-Super Pol karoeke di tutup ,sebab di duga adanya sarang pengguna/pengedar obat pil Ekstasi dan sangat meresahkan masyarakat dan juga merusak generasi muda bangsa Indonesia.
Dengan saya menyampaikan ke publik dan bekerja sama dengan media wartawan. Dan supaya cepat di tindak lanjutin aparat hukum yang terkait.
Penulis: tim.



