Bengkulu Utara, Bhayangkaranews24.id – Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak
Diselenggarakan di Aula Desa Pasar Palik Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 dan dihadiri Dari beberapa Pemerintah Desa Dari Kecamatan Air Napal baikpun Unsur Stekholder Lainya.

Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinarasumberi Dari Polres Bengkulu Utara Menjelaskan penyuluhan ini upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, oleh karena itu saat ini penting sekali perlindungan hukum terhadap perempuan maupun anak dikarena untuk menghidari dampak psikis perempuan maupun anak untuk keberlangsungan hidup selanjutnya.
Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam membangun suatu bangsa.
Maka sudah seharusnya kita lindungi kaum perempuan dan anak. Hal ini sudah menjadi komitmen global di dunia untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaran perlindungan anak yaitu meliputi negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan anak di desa Persiapan tempat dilakukannya penyuluhan hukum tidak cukup hanya dengan tindakan represif namun juga tindakan preventif yang dapat mencegah terjadinya Kekerasan atau tindak pidana.
Apapun caranya harus dilakukan sebagai bentuk upaya Perlindungan terhadap Perempuan dan anak.
Salah satu penyebab banyaknya tindakan Kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah kurangnya perlindungan yang diberikan kepada korban baik Perempuan maupun anak.
Peningkatan pengetahuan hukum bagi masyarakat di Desa Persiapan dapat menjadi salah satu cara upaya preventif agar angka kekerasan atau tindak pidana yang dialami oleh Perempuan dan anak yang terjadi di Desa .
dapat diminimalisir.
Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Perempuan dan Anak Berhak Memperoleh Perlakuan dan perlindungan khusus dalam kasus kekerasan. Pentingnya penyuluhan hukum yang diberikan pada Masyarakat desa dapat memberikan suatu Pendidikan hukum, dengan adanya penyuluhan ini maka akan membantu meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan dan anak.
Biro- Ujang Suratin.



