Pasuruan— bhayangkaranews24.id- Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil melaksanakan kegiatan pemberian arahan kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan. Kegiatan ini berlangsung pada jam pelayanan, yakni pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan diikuti oleh warga Bangil serta masyarakat dari wilayah sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Samsat memberikan penjelasan lengkap mengenai alur pembayaran pajak 5 tahunan, mulai dari pengecekan fisik kendaraan, kelengkapan berkas, proses administrasi, hingga penerbitan STNK dan TNKB baru. Arahan ini diberikan untuk memastikan masyarakat memahami setiap tahapan sehingga proses pembayaran pajak dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan.
Petugas juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah. Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai kendala atau informasi tambahan yang dibutuhkan.
Melalui kegiatan ini, KB Samsat Bangil berharap masyarakat semakin memahami prosedur layanan pajak 5 tahunan dan dapat memanfaatkan jam pelayanan yang tersedia dengan baik.(HR)



