PASURUAN – bhayangkaranews24.id- Satpas Pasuruan menggelar kegiatan sosialisasi terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan proses perpanjangan, Selasa (…/…/2025). Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di area pelayanan Satpas Pasuruan dan diikuti oleh masyarakat yang tengah mengurus dokumen berkendara.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan lengkap mengenai alur pembuatan SIM baru, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran, ujian teori dan praktik, hingga proses penerbitan. Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang syarat-syarat perpanjangan SIM, termasuk ketentuan masa berlaku, pemeriksaan kesehatan, serta layanan alternatif yang bisa dimanfaatkan.
Petugas menekankan bahwa kepemilikan SIM tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bukti kompetensi dan kesiapan pengendara dalam berlalu lintas. Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta memperkuat budaya tertib berkendara di wilayah Pasuruan.
Satpas Pasuruan berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang transparan, ramah, dan mudah diakses demi mendukung keamanan dan keselamatan lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.(HR)



