Pasuruan — bhayangkaranews24.id- Anggota Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Pasuruan melaksanakan pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya, Jumat 25 Desember 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Pelayanan berlangsung tertib dengan alur yang telah disiapkan, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga ujian teori serta praktik bagi pemohon SIM baru. Untuk perpanjangan SIM, petugas memastikan proses berjalan cepat dan efisien sehingga masyarakat dapat dilayani tanpa hambatan.

Satpas Pasuruan menegaskan komitmen memberikan pelayanan prima, profesional, dan transparan demi meningkatkan keselamatan serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.(HR)