Bangil — bhayangkaranews24.id- Kantor Bersama (KB) Samsat Bangil memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme pengurusan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Senin 5 Desember 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Petugas Samsat Bangil memastikan pelayanan berjalan tertib, mulai dari pengecekan berkas, proses validasi, hingga pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat juga dibantu untuk memahami alur yang benar agar proses penerbitan maupun perpanjangan STNK dapat dilakukan lebih cepat dan tanpa kendala.
Pelayanan ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Petugas menegaskan komitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan transparan bagi warga Kabupaten Pasuruan.(HR)

