Oleh:
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum – BPS AND PARTNERS
Dalam banyak pembahasan mengenai hukum, keadilan hampir selalu dimaknai melalui proses peradilan: putusan hakim,pembuktian, atau dinamika ruang sidang. Padahal secara konseptual, negara hukum (Rechtsstaat) justru menempatkan administrasi pemerintahan sebagai fondasi awal yang menentukan apakah keadilan dapat ditegakkan atau justru padam jauh sebelum sampai ke pengadilan.
Di titik awal inilah muncul fenomena yang disebut ketidakadilan administratif. Ia bekerja tanpa suara, tidak dramatis seperti persidangan, namun dampaknya dapat lebih destruktif daripada putusan pengadilan yang keliru. Bentuk manifestasinya sangat beragam: surat permohonan yang tidak dijawab, keberatan administratif yang tidak diproses, informasi publik yang tidak diberikan,
tindakan paksa tanpa dasar hukum eksplisit, atau pelayanan publik yang ditunda tanpa alasan.
Fenomena ini dalam istilah populer dapat dipahami sebagai legal ghosting, ketika negara “menghilang” dari kewajibannya memberikan respons dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi hak warga.
1. Dasar Teoretis: Ketidakadilan Administratif sebagai “Silent Violation”
Secara teori hukum administrasi, ketidakadilan administratif termasuk kategori maladministrasi.
Ombudsman RI menyebut maladministrasi sebagai tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau tindakan tidak patut dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam perspektif negara hukum, ketidakadilan administratif pada hakikatnya merupakan:
a. Pelanggaran Asas Kepastian Hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Ketika pejabat tidak memberikan jawaban terhadap surat atau permohonan, kepastian hukum itu runtuh sejak tahap paling awal.
b. Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan adanya: keputusan tertulis, alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,
serta kepastian waktu.
Ketidakpatuhan terhadap asas-asas tersebut adalah bentuk pelanggaran senyap (silent violation) terhadap prinsip legalitas.
c. Penyalahgunaan Wewenang Secara Pasif
Dalam doktrin hukum administrasi,penyalahgunaan wewenang tidak hanya berbentuk tindakan aktif, tetapi juga dapat muncul dari kelalaian memberikan keputusan. Kelalaian ini pasif, namun secara substantif melukai hak warga.
2. Dimensi Praktis: Administrasi yang Lebih Menentukan daripada Pengadilan.
Secara empiris, banyak sengketa hukum berakar pada kerusakan administratif, bukan kesalahan hakim.
Contohnya:
– berkas sengketa tanah “hilang” sehingga proses berhenti,
– PKL digusur tanpa dokumen resmi,
– laporan pidana mandek tanpa perkembangan informasi,
– surat keberatan tidak ditanggapi selama berbulan-bulan,
– pelayanan Vital ditunda tanpa alasan yang transparan.
Dalam kerangka normative legal theory, kondisi ini mengandung risiko: memberikan dampak layaknya sanksi tanpa putusan, menciptakan ketidakpastian yang sistemik, menghilangkan efektivitas hak warga untuk memperoleh layanan yang layak, menghambat akses keadilan sejak tahap paling awal.
Dengan demikian, ketidakadilan administratif adalah “api” yang membara di balik meja hijau, membakar hak dasar warga sebelum keadilan substantif berpeluang ditegakkan.
3. Legal Ghosting sebagai Anomali Negara Hukum
Legal ghosting tidak memiliki landasan hukum apa pun. Tidak ada satu pun peraturan yang memberikan kewenangan kepada pejabat untuk diam atau menahan jawaban.
Sebaliknya, hukum administrasi Indonesia justru mengharuskan:
– jawaban tertulis (UU Pelayanan Publik),
– alasan hukum (UU Administrasi Pemerintahan),
– pencatatan naskah dinas (tata naskah dinas),
– keterbukaan informasi (UU KIP).
Dalam perspektif akademik, praktik legal ghosting merupakan: maladministrasi, bentuk kelalaian serius (gross negligence), dan dalam kondisi tertentu dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Fenomena ini jarang dikaji secara mendalam dalam literatur hukum Indonesia, padahal ia merupakan sumber utama kegagalan pelayanan publik.
4. Ketidakadilan Administratif sebagai Krisis Etika Hukum
Selain dimensi normatif, ketidakadilan administratif berkaitan erat dengan etika jabatan publik.
Pejabat publik memegang mandat konstitusional untuk melayani, bukan menyulitkan. Mandat ini melekat bersama prinsip moral: integritas, akuntabilitas, tanggung jawab, serta sikap menghormati hak warga.
Diamnya pejabat bukan sekadar kelemahan prosedural, melainkan indikasi krisis etika hukum.
Negara hukum tidak hanya berdiri di atas aturan tertulis, tetapi juga di atas kesadaran moral aparaturnya.
5. Arah Reformasi: Menegakkan Kepastian Administratif.
Untuk memperbaiki keadaan, setidaknya terdapat tiga langkah akademik yang relevan:
a. Penerapan Kewajiban Memberikan Respons (Mandatory Response Doctrine). Setiap permohonan atau keberatan perlu mendapatkan jawaban dalam batas waktu yang jelas. Kepastian administrasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak warga.
b. Penguatan Mekanisme Pengawasan Eksternal
Ombudsman RI perlu memiliki ruang yang lebih luas dalam mengawasi:
keterlambatan jawaban, penundaan berkas, tidak tersedianya informasi,
dan pola legal ghosting.
Pengawasan ini mencegah ketidakadilan sejak hilir.
c. Digitalisasi Administratif Berbasis Akuntabilitas
Setiap surat atau permohonan harus: tercatat, dapat ditelusuri,
memiliki jejak audit (audit trail) yang jelas. Digitalisasi bukan sekadar inovasi, tetapi instrumen akuntabilitas untuk mencegah hilangnya dokumen dan ketidakpastian birokrasi.
Dalam hal ini ketidakadilan administratif adalah fenomena yang tidak tampak di permukaan, tetapi paling menggerus rasa keadilan masyarakat. Ia menghantam warga sebelum proses hukum berjalan, dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.
Memperbaiki administrasi berarti memperkuat keadilan substantif.
Memadamkan “api di balik meja hijau” berarti mengembalikan marwah negara hukum kepada relnya yang paling hakiki, yang menghadirkan kepastian, perlakuan yang adil, serta penghormatan terhadap hak warga tanpa harus menempuh jalan sengketa yang panjang.
Inilah fondasi negara hukum yang beradab. Dan di sanalah seharusnya kita berdiri.



