Bangil – Bhayangkaranews24.id- Pada Rabu, 24 Desember 2025, telah dilaksanakan kegiatan pemberian arahan terkait mekanisme perpanjangan STNK lima (5) tahunan kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan STNK.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan bertempat di KB Samsat Bangil. Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan tahapan perpanjangan STNK 5 tahunan, termasuk kewajiban cek fisik kendaraan, kelengkapan dokumen, serta alur pelayanan yang harus diikuti oleh pemohon.
Masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti arahan yang diberikan serta memanfaatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada petugas terkait mekanisme dan kendala yang sering dihadapi dalam pengurusan STNK lima tahunan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme perpanjangan STNK 5 tahunan dan dapat melaksanakan kewajiban administrasi kendaraan bermotor dengan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (HR)