Gempol – Bhayangkaranews24.id- Pos Lalu Lintas 12.0 Gempol menggelar sosialisasi mengenai mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sistem keliling (Simling) bagi masyarakat, Senin, 5 Januari 2026.
Kegiatan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di lokasi Pos Lantas 12.0 Gempol. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik SIM terkait alur, persyaratan, dan prosedur perpanjangan SIM secara mobile, sehingga proses dapat berjalan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Pos Lantas menekankan pentingnya pemahaman mekanisme Simling agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara efisien tanpa harus datang langsung ke Satpas, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak tempuh. ( HR)