https//bhayangkaranews24,id/Simalungun;06,01,2026 ketua Ikatan Jurnalis Raya Simalungun Saudara; Gullit Saragih,mengkritisi kebijakan Pemerintah kabupaten Simalungun, terkait pergantian Nama Balai Harungguan Drs,Djabanten Damanik,menjadi Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih,Drs Djabanten Damanik yang merupakan tokoh penting dalam sejarah Kabupaten Simalungun,yang pernah menjabat sebagai kepala Daerah kabupaten Simalungun (Bupati) selama dua periode pada tahun 1990 hingga sampai tahun 2000.
Pembuatan nama Balai Harungguan sebelum nya di nilai memiliki nilai historis yang kuat
dan tidak terlepas dari kontribusi tokoh tersebut terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah.

Disisi lain,Daswinson Saragih selaku penasehat Ikatan Jurnalis Raya Simalungun mengaku bahwa Tuan Rondahaim Saragih adalah merupakaan sebagai tokoh Nasional ,yang memiliki jasa besar bagi bangsa dan khususnya masyarakat Simalungun Namun menurutnya; penghormatan terhadap tokoh Nasional tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan per undang undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
Meskipun Tuan Rondahaim Saragih adalah tokoh Nasional, pergantian Nama bangunan Balai Harungguan milik pemerintah daerah tidak bisa di lakukan (Diduga)secara sepihak, seharusnya ada kajian hukum dan administrasi, serta keterlibatan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah “,ujar Daswinson Saragih.
Dalam undang undang Nomor 23Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, pasal154 ayat (1)huruf c disebut DPRD mempunyai fungsi penting untuk pembentukan peraturan daerah serta fungsi penting untuk pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah daerah.
Oleh karena itu, setiap kegiatan kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat dan seharusnya tidak boleh terlepas dari peran serta DPRD.
Selain itu,dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang milik negara/Daerah,di sebutkan bahwasanya pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan,dan akuntabel, ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016,yang menegaskan bahwa setiap perubahan identitas aset daerah, termasuk pembuatan peNamaan,dan harus ditetapkan melalui keputusan kepala Daerah dan di catat dalam administrasi barang miliki daerah.
.dan Gullit Saragih,menambahkan;bahwa juga menyoroti penting nya keberadaan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum di tingkat lokal, Menurut nya apabila Balai Harungguan telah di atur atau di tetapkan dalam perda,maka setiap perubahan identitas nama seharusnya di lakukan melalui mekanisme perubahan Perda atau setidaknya mendapat persetujuan DPRD.
Karena Perda adalah produk hukum bersama antara kepala Daerah dan DPRD, jika bangunan ini masuk dalam pengaturan perda,maka perubahan nama tidak bisa di lepas kan dari persetujuan DPRD,ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi “, katanya.
Selain aspek hukum dan administrasi,Balai Harungguan merupakan simbol Musyawarah adat dan identitas budaya bangsa Indonesia khususnya masyarakat Simalungun.karena itu ia menilai perlunya ada dialog publik yang melibatkan Tokoh Elemen masyarakat,Tokoh adat, sejarawan,agar kebijakan yang diambil memiliki legitimasi sosial.
Dalam hal ini ,sebelum mengakhiri wawancarai Bhayangkara news 24, Daswinson Saragih menambahkan bahwa perlu melakukan dorongan dan dukungan pemerintah kabupaten Simalungun agar dapat untuk membuka secara transparan dasar hukumnya,dan keputusan administratif,serta sejauhmana peran serta DPRD kabupaten Simalungun dalam proses pembuatan keputusan pergantian nama Balai Harungguan tersebut ,untuk mencegah polemik serta potensi persoalan hukum di kemudian hari”,tegasnya.
Demikian Bhayangkara news 24 (T,SIM).



