PASURUAN –Bhayangkaranews24.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan di ruang pelayanan BPKB, Sabtu (17/1/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan agar mengetahui dengan benar tahapan administrasi saat memperpanjang masa berlaku STNK sekaligus mengganti pelat nomor.
Dalam penjelasannya, petugas menegaskan bahwa pajak lima tahunan wajib disertai dengan pemeriksaan fisik kendaraan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin agar sesuai dengan data kepemilikan yang tercatat di sistem kepolisian.
“Setiap kendaraan harus dibawa ke lokasi pelayanan untuk dilakukan cek fisik. Ini bagian dari verifikasi data agar kendaraan yang beredar tetap legal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” terang salah satu petugas Satlantas.
Selain membawa kendaraan untuk cek fisik, warga juga diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti STNK asli, BPKB asli, KTP sesuai nama pemilik, serta bukti pembayaran pajak terakhir.
Petugas juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa calo. Semua layanan di kantor Samsat maupun Satlantas bersifat resmi dan transparan, dengan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pajak tahunan, warga kini dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Melalui sosialisasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan serta lebih tertib dalam mengurus kelengkapan kendaraan bermotornya.
“Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, administrasi kendaraan bisa lebih tertib dan keabsahan dokumen tetap terjaga,” pungkas petugas.( HR)



