Tangerang — bhayangkaranews24.id, Aktivitas operasional cerobong asap di kawasan PLTU Banten 3 Lontar kembali menjadi perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah warga menyoroti dugaan dampak emisi terhadap kualitas udara dan lingkungan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, terutama pada waktu malam hari ketika asap dari cerobong pembangkit terlihat pekat dan menyebar mengikuti arah angin.
PLTU berbahan bakar batu bara pada umumnya menghasilkan berbagai jenis emisi, seperti partikulat debu (PM2.5 dan PM10), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), serta residu karbon dan abu terbang (fly ash). Dalam berbagai kajian industri energi, pembangkit listrik skala besar dapat menghasilkan emisi partikulat hingga ribuan kilogram per tahun, tergantung kapasitas pembangkit, kualitas batu bara yang digunakan, serta efektivitas sistem pengendalian emisi seperti electrostatic precipitator atau filter udara industri.
Dugaan Dampak Lingkungan
Sejumlah pegiat lingkungan menyebutkan bahwa jika pengendalian emisi tidak berjalan optimal, maka terdapat beberapa potensi dampak yang dapat dirasakan masyarakat, di antaranya:
Penurunan kualitas udara di wilayah permukiman sekitar.
Gangguan kesehatan masyarakat, seperti iritasi mata, batuk, asma, hingga penyakit paru-paru kronis.
Kerusakan vegetasi dan tanaman pertanian akibat partikel debu dan senyawa kimia dari pembakaran batu bara.
Pencemaran ekosistem pesisir, apabila abu halus terbawa hujan dan mengalir ke laut.
Akumulasi limbah abu batu bara yang berpotensi menjadi limbah berbahaya jika tidak dikelola sesuai standar lingkungan.
Masyarakat sekitar berharap adanya pemantauan emisi yang lebih transparan serta publikasi data kualitas udara secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan terhadap Program CSR
Selain persoalan lingkungan, perhatian publik juga tertuju pada pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan masyarakat, terdapat sekitar 120 program CSR setiap tahun dengan nilai rata-rata sekitar Rp100 juta per program.
Jika dihitung secara estimasi, total nilai program CSR tersebut dapat mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun. Namun sebagian masyarakat menilai bahwa banyak kegiatan tersebut kurang dipublikasikan secara terbuka, sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengetahui bentuk program, penerima manfaat, maupun dampak nyata dari kegiatan tersebut.
Kurangnya transparansi ini memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR dapat saja terjadi, apabila tidak disertai sistem pengawasan dan pelaporan yang jelas kepada publik.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Konstitusi Lingkungan
Dari berbagai sumber, Beberapa pengamat hukum lingkungan menilai bahwa apabila aktivitas industri terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip perlindungan lingkungan dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan dengan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
Artinya, apabila suatu kegiatan industri menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat atau tidak dikelola dengan prinsip keberlanjutan, maka secara prinsip dapat dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi tersebut.
Harapan Masyarakat
Sejumlah tokoh masyarakat berharap adanya audit lingkungan yang independen, keterbukaan data emisi, serta transparansi dalam pelaksanaan program CSR. Dengan langkah tersebut, diharapkan operasional pembangkit listrik tetap dapat memenuhi kebutuhan energi nasional tanpa mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Selain itu, pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengawasan program sosial perusahaan dinilai penting agar manfaat ekonomi dan sosial dari keberadaan industri benar-benar dirasakan secara adil oleh warga sekitar.
(AM-212)



