Labuhan batu,
Bhayangkaranews24 sumut- Satuan reserse narkoba polres Labuhan batu menunjukkan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada hari sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 16.30 wib.

Pengungkapan tersebut di pimpin langsung oleh kanit ll Satres Narkoba Polres Labuhan batu, IPDA R.Situngkir,S,H.,bersama tim. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ESR alias Eko umur 33 thn warga dusun Bangun Sari Desa janji Kecamatan Bilah Barat.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram,satu unit timbangan elektrik, serta satu unit sepeda motor honda supra X 125.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di perjual belikan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut di perolehnya dari seorang pria bernama yang namanya masih di rahasiakan,namun saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Kasat res narkoba polres Labuhan batu AKP Hardiyanto, S,H.,M,H,membenarkan penangkapan tersebut “ya benar “personel kami telah melakukan penangkapan terhadap ESR alias Eko”ujarnya”senin (13/04/26).
Sementara itu,kapolres Labuhan batu AKBP Wahyu Edrajaya S,I,K.,M,Si.,melalui Plt.Kasi humas IPTU Arwin S,H.,menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Labuhan batu.
Tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Afdeling 1 desa janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan batu.
Dengan keberhasilan ini,di harapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis:Madon Sopian.


