Kabupaten Tangerang – Bhayangkaranews24.id, Kabar menggembirakan datang dari jajaran Nahdlatul Ulama Kabupaten Tangerang. Setelah melalui proses panjang yang penuh ikhtiar dan doa selama kurang lebih empat tahun, sertifikat tanah untuk Kantor PCNU Kabupaten Tangerang akhirnya resmi terbit.

 

Ketua Tanfidziah PWNU Provinsi Banten, KH. Abi Hafiz Gunawan, S.Pd.I., mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kesabaran, kerja kolektif, serta doa yang terus dipanjatkan oleh seluruh pihak yang terlibat.

 

“Alhamdulillah, ini adalah hasil dari ikhtiar panjang yang tidak mudah. Empat tahun bukan waktu yang singkat, namun dengan kesungguhan dan doa, Allah SWT akhirnya memberikan jalan,” ujar beliau.

 

Meski demikian, KH. Abi Hafiz menegaskan bahwa terbitnya sertifikat ini bukanlah akhir dari perjuangan. Justru, menurutnya, ini menjadi langkah awal untuk memastikan kebermanfaatan tanah tersebut bagi umat dalam jangka panjang.

 

“Ini bukan akhir, melainkan awal. Kita akan melanjutkan proses penyelesaian sertifikat wakaf agar tanah ini benar-benar menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya,” lanjutnya.

 

Ia juga memanjatkan doa agar tanah tersebut menjadi wakaf yang penuh keberkahan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya warga Nahdliyin.

 

اللهم بارك لنا فيه، واجعله وقفًا مباركًا نافعًا، واجعله صدقة جارية لا تنقطع، وتقبّل منا يا رب العالمين.

 

Langkah ini sejalan dengan prinsip dalam khazanah keilmuan Islam klasik yang menekankan pentingnya wakaf sebagai investasi akhirat. Dalam kitab I’anah at-Thalibin, dijelaskan bahwa wakaf merupakan bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan oleh umat.

 

Dengan terbitnya sertifikat ini, diharapkan pembangunan dan pengembangan Kantor PCNU Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menjadi pusat pelayanan umat, penguatan dakwah, serta pemberdayaan masyarakat berbasis nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah.

 

Ke depan, seluruh elemen diharapkan terus bersinergi untuk menuntaskan proses wakaf tersebut, sehingga keberadaan kantor ini tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga kokoh secara hukum dan bernilai ibadah yang berkelanjutan.

 

(AM-212)