Kabupaten Tangerang — bhayangkaranews24.id, Kegiatan Kajian Rutin yang diselenggarakan oleh Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kabupaten Tangerang bersama DPD M3CB Kabupaten Tangerang berlangsung khidmat dan penuh semangat pada Senin malam (20/4/2026), bertempat di MTsN 8 Tangerang, tepatnya di Majelis KH Bay Makmun, Kampung Iwul, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.
Acara ini dihadiri oleh para kiai, ustaz, sesepuh, serta santri dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Turut hadir pula jajaran pengurus MWCNU, aktivis M3CB tingkat kecamatan, serta tokoh masyarakat yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan ilmiah keagamaan tersebut.
Kegiatan diawali dengan pembacaan silsilah dan Asma Badar yang dipimpin oleh Kyai Ahmad Solahudin, yang semakin menambah kekhusyukan suasana. Selanjutnya, acara dipandu dengan penuh khidmat oleh Kyai Uje sebagai pembawa acara.
Memasuki inti kajian, pembacaan kitab Fathul Mu’in dibacakan oleh Kyai Ntuh Murtaqi dengan penjelasan mendalam mengenai hukum-hukum fiqih, khususnya dalam bab ibadah. Diskusi ilmiah dipandu oleh Kyai Ade Zainal Mutaqin yang mampu menghidupkan suasana dengan interaksi yang dinamis antara narasumber dan peserta.
Suasana semakin hangat ketika sesi diskusi dibuka. Para peserta dengan antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar persoalan fiqih yang aktual di tengah masyarakat. Pertanyaan terakhir yang menjadi sorotan diajukan oleh Ketua MWCNU Kecamatan Kemiri yang juga merupakan aktivis M3CB PKC Kecamatan Kemiri, terkait hukum bermakmum dalam shalat Jumat bagi seorang qori kepada imam yang ummi.
Dalam pembahasan tersebut, merujuk pada penjelasan dalam kitab Fathul Mu’in, disimpulkan bahwa:
Tidak sah bagi makmum yang qori (mampu membaca Al-Qur’an dengan baik) bermakmum kepada imam yang ummi (tidak fasih dalam bacaan Al-Qur’an), sehingga makmum tersebut wajib mengulang (i’adah) shalatnya.
Sementara itu, shalat imam yang ummi tetap sah bagi dirinya sendiri.
Menariknya, di sela diskusi tersebut, Ketua M3CB PKC Kecamatan Kemiri sebenarnya juga hendak menambahkan pembahasan lanjutan yang cukup mendalam dalam bidang sharaf, khususnya terkait redaksi “تأتاء فأفاء”. Menurutnya, lafadz tersebut sangat menarik untuk dikaji karena mengikuti pola wazan فعلالا, yang merupakan salah satu bentuk masdar dari fi‘il ruba‘i فعلل – يفعلل dengan variasi masdar seperti فَعللة، فِعلالا، وفَعلالا.
Ia mencontohkan sebagaimana dalam kaidah:
وسوس – يوسوس – وسوسة – وِسواسا – وَسواسا
Sebagaimana juga isyarat penggunaan dalam Al-Qur’an pada Surah An-Nas, yang menunjukkan bentuk masdar dengan nuansa pengulangan makna. Dari pendekatan tersebut, beliau berpendapat bahwa “تأتاء فأفاء” lebih tepat dipahami sebagai isim dalam sighat masdar, bukan fi‘il.
Namun demikian, dalam redaksi Fathul Mu’in, lafadz tersebut diposisikan sebagai isim ghair munsharif, dengan sebab:
‘alamiyah (ke-namaan)
dan keserupaan dengan wazan fi‘il
Sehingga konsekuensinya:
ketika حالت jar → dibaca dengan fathah (jar bil fathah)
Sayangnya, pendalaman menarik tersebut belum sempat disampaikan secara utuh dalam forum, sebagaimana disampaikan secara ringan oleh peserta, “karena belum sempat ngopi pahit,” sehingga diskusi berakhir sebelum masuk pada pembahasan klimaks tersebut.
Meski demikian, nuansa ilmiah yang muncul menunjukkan kuatnya tradisi kajian turats di kalangan Nahdliyin, yang tidak hanya membahas fiqih ibadah, tetapi juga merambah ke disiplin ilmu alat seperti nahwu dan sharaf secara mendalam.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang menimba ilmu, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarulama, santri, dan masyarakat Nahdliyin di Kabupaten Tangerang. Diharapkan, kajian rutin semacam ini terus istiqamah dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan tradisi keilmuan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang berakar pada turats ulama salaf.
Acara ditutup dengan doa bersama, dengan harapan keberkahan dan keberlanjutan majelis ilmu di tengah masyarakat.
(AM-212)



