Labuhanbatu – bhayangkaranews24.id, Sengketa ruko di kawasan Jalan Siringo-Ringo, Kelurahan Siringo-Ringo, Kabupaten Labuhanbatu, kini bergulir ke ranah hukum setelah muncul dugaan adanya pemalsuan tanda tangan yang melibatkan oknum di salah satu bank milik negara.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/04/2026) di salah satu kafe di Rantauprapat, kuasa hukum Ibu HZR, yakni Muhammad Arief Fathoni, S.H. dan Nur Shollah, S.H.I., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh klien mereka.
Namun, dalam praktiknya, dana pinjaman tersebut tidak pernah diterima langsung oleh Ibu HZR. Dana disebut ditempatkan dalam rekening khusus KMK yang hanya bisa dicairkan melalui permohonan resmi. Permasalahan muncul ketika dana tersebut justru berpindah ke rekening pribadi atas nama Ibu HZR tanpa adanya pengajuan pencairan yang sah.
“Bagaimana mungkin seseorang dibebani cicilan, sementara ia tidak pernah mengajukan pencairan dana,” ujar Nur Shollah.
Meski telah menyampaikan keberatan dan laporan resmi, pihak bank tetap mencatat Ibu HZR sebagai debitur aktif dan membebankan kewajiban pembayaran beserta bunga. Bahkan, tanpa pemberitahuan yang jelas, aset berupa ruko yang dijadikan agunan diketahui telah dilelang.
Ibu HZR mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait proses lelang tersebut. Ruko tersebut kemudian berpindah tangan, dari pihak pemenang lelang hingga ke pembeli berikutnya.
Ia baru mengetahui kondisi itu setelah mendatangi ruko yang sebelumnya disewakan dan masa sewanya berakhir pada Februari 2026. Saat itu, diketahui bahwa kunci ruko telah diserahkan penyewa kepada pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang tanpa sepengetahuan dirinya.
Kondisi ini memicu konflik di lapangan. Ketika Ibu HZR berupaya mengambil kembali haknya, ia justru dihadapkan pada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan. Ketegangan sempat terjadi dan nyaris berujung bentrokan sebelum akhirnya diredam oleh aparat kepolisian.
Untuk mencari keadilan, Ibu HZR telah mengajukan gugatan perdata terhadap delapan pihak, termasuk pihak bank, KPKNL, pemenang lelang, pembeli, BPN, serta notaris terkait. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2026/PN Rap.
Selain itu, laporan pidana terkait dugaan pemalsuan tanda tangan juga telah dilayangkan ke Polres Labuhanbatu.
“Klien kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” kata Nur Shollah.
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 20 April 2026 dan akan dilanjutkan kembali pada 4 Mei 2026.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, agar kejadian serupa tidak terulang. Publik juga menaruh harapan agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan adil bagi semua pihak.
(AM-212)



