Tangerang, Banten – bhayangkaranews24.id, Pelaksanaan proyek galian kabel listrik bawah tanah yang berlokasi di Kampung Pulo Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana lazim diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran perusahaan milik negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait proyek galian kabel bawah tanah tersebut. Selain tidak terlihat adanya papan informasi proyek, warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), meskipun hal tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak terkait yang berwenang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai nilai proyek, volume pekerjaan, sumber anggaran, hingga jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sebagai masyarakat, kami ingin mengetahui informasi proyek yang sedang berjalan di lingkungan kami. Namun, papan proyek tidak terlihat di lokasi pekerjaan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pimpinan proyek yang disebut bernama Ali memberikan penjelasan bahwa papan proyek sebelumnya sudah tidak berada di lokasi. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi bekas galian akan diperbaiki kembali setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
“Kondisi tanah bekas galian akan dirapikan dan diperbaiki kembali setelah pekerjaan rampung,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Meski demikian, sejumlah pihak masih mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut, terutama terkait volume pekerjaan dan panjang jalur galian yang dikerjakan. Mereka berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu dasar yang sering dijadikan acuan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai kegiatan pembangunan yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat juga berharap pihak pengawas proyek, kontraktor pelaksana, serta instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan pengawasan secara maksimal agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun pihak kontraktor pelaksana mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB. Oleh karena itu, informasi terkait dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(AM-212)



