bhayangkaraNews24.id Memahami Hak Anak, Kewajiban Orang Tua, dan Langkah Hukum Ketika Putusan Pengadilan Tidak Dilaksanakan
Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang diakui dan diatur dalam sistem hukum Indonesia. Namun, di balik berakhirnya sebuah ikatan perkawinan, terdapat satu prinsip mendasar yang tidak boleh dilupakan, yaitu bahwa perceraian hanya mengakhiri hubungan antara suami dan istri, tetapi tidak pernah mengakhiri hubungan antara orang tua dan anak.
Prinsip ini bukan sekadar ajaran moral, nasihat sosial, ataupun tuntunan agama semata. Prinsip ini merupakan bagian dari nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan sekaligus mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum nasional. Karena itu, meskipun perkawinan berakhir, kewajiban orang tua terhadap anak tetap hidup dan tidak pernah ikut bercerai.
Dalam praktik kehidupan masyarakat, masih sering ditemukan anggapan bahwa setelah perceraian terjadi, seluruh tanggung jawab keluarga otomatis berakhir. Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa hak asuh anak identik dengan kewajiban menanggung seluruh kebutuhan anak. Padahal pandangan demikian tidak sepenuhnya tepat.
Secara hukum, perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memelihara, mendidik, melindungi, membimbing, dan menafkahi anak. Justru setelah perceraian terjadi, perlindungan terhadap hak anak harus semakin diperkuat agar anak tidak menjadi korban dari konflik yang terjadi di antara kedua orang tuanya.
Anak adalah pihak yang tidak pernah memilih lahir dari konflik orang dewasa. Anak tidak pernah meminta kedua orang tuanya berpisah. Anak tidak pernah menghendaki keluarganya terpecah. Oleh karena itu, anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari berakhirnya rumah tangga orang tuanya.
Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk anak yang memiliki hak atas pemeliharaan, pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan, dan nafkah dari kedua orang tuanya.
Karena itu, ketika pengadilan menjatuhkan putusan perceraian yang sekaligus menetapkan kewajiban nafkah anak, maka kewajiban tersebut bukan sekadar nasihat moral, melainkan perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan.
Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya.
Bagi warga negara yang beragama Islam dan perkaranya diperiksa di lingkungan Peradilan Agama, prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai dengan kemampuannya.
Namun perlu dipahami bahwa kewajiban orang tua terhadap anak bukan hanya dikenal dalam hukum Islam. Kewajiban tersebut merupakan prinsip universal yang diakui oleh hukum nasional Indonesia dan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, maupun latar belakang kepercayaan.
Karena itu, bagi pemeluk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, maupun kepercayaan lainnya, kewajiban orang tua terhadap anak tetap melekat berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Agama boleh berbeda. Tata cara ibadah boleh berbeda. Tradisi keluarga boleh berbeda. Namun satu hal yang sama dalam seluruh ajaran kemanusiaan adalah bahwa anak tidak boleh ditinggalkan dan tidak boleh kehilangan haknya hanya karena orang tuanya berpisah.
Di atas seluruh perbedaan agama, profesi, status sosial, maupun latar belakang keluarga, terdapat satu prinsip yang tidak pernah berubah, yaitu kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Prinsip inilah yang menjadi roh dari berbagai ketentuan hukum perlindungan anak di Indonesia maupun di dunia.
Karena itu, setiap penyelesaian sengketa pasca perceraian seharusnya tidak lagi berpusat pada pertarungan antara mantan suami dan mantan istri, melainkan berpusat pada bagaimana memastikan hak-hak anak tetap terlindungi secara adil, berkelanjutan, dan bermartabat.
Dari seluruh ketentuan tersebut terlihat jelas bahwa nafkah anak bukanlah bentuk belas kasihan. Nafkah anak bukan hadiah. Nafkah anak bukan pula ruang tawar-menawar antara mantan suami dan mantan istri. Nafkah anak adalah hak hukum anak yang wajib dipenuhi oleh orang tuanya.
Sayangnya, dalam praktik masih banyak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hakim telah memutus. Pengadilan telah menetapkan. Namun hak anak yang seharusnya terlindungi justru tetap terabaikan.
Dalam doktrin hukum dikenal asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dihormati sampai ada putusan lain yang menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, mengabaikan putusan pengadilan pada hakikatnya bukan hanya mengabaikan hak pihak lain, tetapi juga mengurangi wibawa hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pada titik inilah muncul pertanyaan yang sering diajukan masyarakat: apa yang harus dilakukan apabila putusan nafkah anak tidak dijalankan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu harus dibedakan antara pihak yang tidak mau melaksanakan kewajiban dan pihak yang benar-benar tidak mampu melaksanakan kewajiban. Perbedaan ini sangat penting karena menentukan strategi hukum yang akan ditempuh.
Apabila seorang ayah masih memiliki pekerjaan, penghasilan, aset, atau kemampuan ekonomi yang memadai tetapi dengan sengaja mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan, maka persoalan yang muncul bukan lagi ketidakmampuan, melainkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
Dalam kondisi demikian, pihak yang memegang hak asuh anak dapat menempuh langkah-langkah hukum secara bertahap.
Langkah pertama adalah melakukan komunikasi dan penagihan secara patut. Penyelesaian secara kekeluargaan harus tetap diutamakan karena hukum keluarga pada dasarnya bertujuan menjaga kepentingan anak, bukan memperpanjang konflik.
Apabila tidak terdapat itikad baik, langkah berikutnya adalah mengirimkan somasi atau teguran hukum secara tertulis. Somasi memiliki nilai penting sebagai bukti bahwa pihak yang berhak telah memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Apabila somasi tidak diindahkan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan atau eksekusi kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut.
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perwujudan asas kepastian hukum. Dalam hal putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, hukum acara perdata memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, pengadilan pada umumnya akan melakukan aanmaning, yaitu teguran resmi kepada pihak yang tidak menjalankan putusan sebagai kesempatan terakhir untuk melaksanakan kewajiban secara sukarela.
Apabila tetap tidak dilaksanakan dan terdapat harta kekayaan yang dapat dieksekusi, maka mekanisme hukum acara perdata dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik juga sering muncul persoalan mengenai tunggakan nafkah anak atau yang dikenal sebagai nafkah yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun.
Tunggakan tersebut tidak serta-merta hilang hanya karena waktu berlalu. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan perlu menyimpan bukti-bukti mengenai putusan pengadilan, kewajiban yang tidak dipenuhi, serta pengeluaran yang selama ini ditanggung sendiri demi kepentingan anak.
Strategi Hukum Berdasarkan Status Pihak yang Tidak Menjalankan Putusan
1. Apabila Ayah Berstatus Masyarakat Sipil
Terhadap masyarakat sipil, langkah yang dapat ditempuh berfokus pada mekanisme hukum perdata.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– Melakukan penagihan secara patut;
– Mengirimkan somasi atau teguran hukum;
– Mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan;
– Menelusuri aset yang dapat dieksekusi;
– Menyiapkan seluruh bukti tunggakan nafkah dan kebutuhan anak.
Apabila terdapat unsur penelantaran yang nyata, maka dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila Ayah Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selain mekanisme perdata, tersedia pula jalur administratif.
Pihak yang dirugikan dapat:
– Melaporkan kepada atasan langsung;
– Memohon pembinaan dan pengawasan terhadap – pelaksanaan kewajiban nafkah;
– Memanfaatkan mekanisme administrasi kepegawaian yang tersedia.
Sebagai pelayan publik, ASN dituntut menjadi teladan dalam menaati hukum dan menghormati putusan pengadilan.
3. Apabila Ayah Berstatus Anggota TNI
Selain upaya perdata melalui pengadilan, pihak yang dirugikan dapat:
– Menyampaikan surat kepada Komandan Satuan;
– Memohon pembinaan dan penegakan disiplin;
– Mengajukan pengaduan melalui mekanisme internal yang tersedia.
Dalam lingkungan militer, kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari disiplin, kehormatan, dan jati diri seorang prajurit.
4. Apabila Ayah Berstatus Anggota Polri
Selain upaya perdata, pihak yang dirugikan dapat:
– Melaporkan kepada atasan yang berwenang;
– Menempuh mekanisme pengawasan dan pembinaan internal;
– Memohon tindakan pembinaan terhadap anggota yang mengabaikan kewajiban hukumnya.
Sebagai penegak hukum, anggota Polri dituntut memberikan contoh dalam menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.
Dalam lingkungan TNI maupun Polri, pengabaian kewajiban terhadap anak bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga dapat bersinggungan dengan aspek disiplin, etika, dan pembinaan internal institusi. Oleh karena itu, jalur administratif sering kali menjadi sarana yang efektif untuk mendorong pelaksanaan kewajiban tanpa harus menunggu proses hukum yang lebih panjang.
Negara tidak pernah menjadikan perceraian sebagai alasan hilangnya hak anak. Karena itu, setiap putusan nafkah yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipandang bukan semata sebagai kewajiban orang tua, melainkan sebagai instrumen perlindungan negara terhadap masa depan anak.
Namun hukum yang adil tidak hanya melindungi pihak yang menuntut hak. Hukum juga memperhatikan kondisi objektif pihak yang dibebani kewajiban.
Tidak semua tunggakan nafkah lahir karena kesengajaan. Ada kalanya seseorang benar-benar kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berat, cacat permanen, musibah ekonomi, atau keadaan memaksa lainnya yang menyebabkan dirinya tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Dalam keadaan seperti ini, hukum tidak dapat memaksakan sesuatu yang secara faktual mustahil dilaksanakan. Prinsip keadilan menghendaki agar kemampuan nyata seseorang juga diperhitungkan.
Hal ini selaras dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam yang mengaitkan kewajiban nafkah dengan kemampuan pihak yang dibebani kewajiban tersebut.
Oleh karena itu, apabila seorang ayah benar-benar tidak mampu, langkah yang tepat bukanlah menghilang, menghindar, atau membiarkan tunggakan terus bertambah tanpa penjelasan. Sikap yang bertanggung jawab adalah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk meninjau kembali atau menyesuaikan kewajiban nafkah berdasarkan perubahan keadaan yang nyata dan dapat dibuktikan.
Dalam setiap penyelesaian sengketa nafkah anak, hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian hukum semata. Hukum juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan. Sebab tujuan akhir hukum bukan sekadar memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan hak anak terlindungi secara nyata dan berkelanjutan.
Sebelum menempuh langkah hukum yang lebih keras, para pihak juga dapat memanfaatkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa. Dalam banyak kasus, komunikasi yang difasilitasi secara profesional justru mampu menghasilkan solusi yang lebih cepat, lebih ekonomis, dan lebih berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak dibandingkan konflik berkepanjangan.
Mediasi tidak menghapus hak-hak hukum para pihak, tetapi dapat menjadi jembatan untuk menemukan penyelesaian yang lebih manusiawi, bermartabat, dan berkelanjutan.
Lalu bagaimana apabila pengabaian kewajiban tersebut telah mengarah pada penelantaran anak?
Dalam konteks ini masyarakat perlu memahami bahwa tidak setiap tunggakan nafkah secara otomatis menjadi tindak pidana.
Akan tetapi, apabila terdapat fakta bahwa seorang anak secara nyata ditelantarkan, tidak memperoleh pemeliharaan yang layak, atau terdapat unsur kesengajaan untuk menghindari tanggung jawab padahal memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, maka dapat dilakukan kajian hukum berdasarkan:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
– Ketentuan hukum pidana lain yang relevan;
– Serta fakta dan alat bukti yang tersedia.
Karena itu, pendekatan pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir ketika mekanisme hukum perdata dan administratif tidak lagi efektif memberikan perlindungan terhadap hak anak.
Dalam menghadapi persoalan seperti ini, masyarakat juga harus memahami pentingnya alat bukti.
Karena itu, dokumen seperti:
– Putusan pengadilan;
– Akta cerai;
– Akta lahir anak;
– Kartu Keluarga;
– Mutasi rekening;
– Bukti biaya pendidikan;
– Bukti biaya kesehatan;
– Bukti penagihan nafkah;
– Percakapan terkait nafkah;
– Bukti kemampuan ekonomi pihak yang tidak membayar;
– Dan dokumen relevan lainnya,
harus disimpan dengan baik.
Dalam hukum dikenal asas Actori Incumbit Probatio, yaitu siapa yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum, dialah yang berkewajiban membuktikannya.
Pada akhirnya, memperjuangkan pelaksanaan putusan nafkah bukanlah bentuk balas dendam kepada mantan pasangan. Yang diperjuangkan bukanlah ego. Yang diperjuangkan bukanlah kemenangan pribadi.
Yang diperjuangkan adalah hak anak.
Perceraian mungkin memisahkan ayah dan ibu. Akan tetapi, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang dapat menghapus status seseorang sebagai ayah atau ibu. Tanggung jawab itu tetap melekat menurut hukum, agama, moral, dan nilai kemanusiaan.
Karena sesungguhnya yang dipertaruhkan dalam perkara nafkah anak bukan hanya sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulan. Yang dipertaruhkan adalah hak anak untuk hidup layak, memperoleh pendidikan yang baik, mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, dan tumbuh menjadi manusia yang bermartabat.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat seberapa besar konflik yang pernah terjadi antara ayah dan ibu. Namun seorang anak akan selalu mengingat siapa yang tetap hadir ketika dirinya membutuhkan perlindungan, pendidikan, perhatian, dan kasih sayang.
Sebab seorang mantan suami dapat berhenti menjadi pasangan, seorang mantan istri dapat berhenti menjadi pendamping hidup, tetapi tidak ada seorang pun yang dapat berhenti menjadi ayah atau ibu bagi anaknya sendiri.
Perceraian boleh mengakhiri sebuah perkawinan, tetapi tidak pernah boleh mengakhiri tanggung jawab terhadap masa depan anak.
Karena anak tidak ikut memilih perceraian, maka hukum, negara, dan masyarakat tidak boleh membiarkan mereka menanggung akibatnya sendirian.
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum / Advokat & Mediator
KANTOR ADVOKAT & MEDIATOR BPS AND PARTNERS
Konsultasi Hukum Gratis
“Membantu Masyarakat Memahami Hukum, Melindungi Hak, dan Menemukan Jalan Keadilan Melalui Pendekatan Profesional, Bermartabat, dan Berlandaskan Hukum.”



