Bengkulu Utara – Sengketa pembagian harta waris dalam sebuah keluarga di Kabupaten Bengkulu Utara berencana diselesaikan melalui jalur hukum. Seorang ahli waris bernama Reni Windarti menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Arga Makmur terkait pembagian harta peninggalan almarhum Darsiin dan almarhumah Sutarmi.

Menurut keterangan Reni kepada wartawan, gugatan tersebut diajukan karena hingga saat ini ia mengaku belum memperoleh pembagian atas harta warisan yang menurutnya merupakan hak seluruh ahli waris.

Objek yang dipersoalkan, berdasarkan keterangan Reni, meliputi sebidang lahan sawit sekitar satu hektare serta rumah dan pekarangan yang berada di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Reni juga menyebut sertifikat tanah tersebut masih atas nama almarhum ayahnya.

Reni mengaku sejak kedua orang tuanya meninggal pada 2014 dirinya tidak pernah menerima hasil dari pengelolaan kebun sawit. Ia juga menyatakan menduga sebagian lahan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya sebagai ahli waris. Dugaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi yang diajukan dalam gugatan di pengadilan.

“Saya menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan pembagian yang adil sesuai ketentuan hukum,” ujar Reni.

Terkait upaya penyelesaian di luar pengadilan, Ketua RT setempat, Jasman, membenarkan bahwa pernah dilakukan mediasi antara para pihak. Namun, menurutnya, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Reni juga menyampaikan rencana mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan sebagai langkah administratif untuk menghindari terjadinya transaksi atas objek yang masih dipersengketakan. Langkah tersebut masih merupakan rencana dan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Handoyo membantah seluruh pernyataan yang disampaikan Reni. Ia menyatakan objek tanah dan rumah yang dipersoalkan merupakan miliknya.

“Ini semua tanah saya, rumah ini milik saya. Reni hanya menumpang,” kata Handoyo.

Perbedaan klaim antara kedua belah pihak tersebut belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, kebenaran mengenai kepemilikan maupun pembagian harta warisan akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Agama.

Reni juga mengaku sempat berencana mengajukan gugatan melalui mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo). Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Arga Makmur, kuota layanan tersebut untuk periode saat ini telah terpenuhi.

Saat ini, Reni masih melengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), akta kematian orang tuanya, serta dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pendaftaran gugatan.

Media ini akan terus memberikan ruang hak jawab dan memuat perkembangan perkara sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum yang berlangsung.