bhayangkaraNews24.id – Pemerintah Desa Air Baus II Kecamatan Hulu Palik mengadakan kegiatan Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat pada kamis 16 juli 2026 bertempat di Balai Desa. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta antusiasme tinggi dari para peserta.

Kegiatan ini dibuka oleh Camat Hulu Palik Edi Siswanto, serta diikuti oleh perangkat desa dan 20 orang peserta dari kalangan pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Air Baus II.

Dalam sambutannya, Camat menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, agar dapat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara serta terhindar dari pelanggaran hukum.

Sebagai narasumber dari Polres yaitu Kanit Tipikor, kegiatan ini membahas berbagai topik terkait hukum dan topik utama yaitu Sejarah perkembangan UU. 1 tahun 2023 TTG KUHP dan ketertiban masyarakat, seperti pencegahan kenakalan remaja, dan pemahaman dasar tentang hukum pidana dan perdata.

Kegiatan sosialisasi ini di biayai melalui Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas dan wawasan hukum masyarakat.

Ia juga menyampaikan supaya peserta sama sama Belajar dan serius dalam mengikuti acara Sosialisasi Hukum ini agar masyarakat paham akan Undang Undang dan KUHP khususnya Di Desa Air Baus, Ucapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Air Baus semakin paham dan sadar hukum agar mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan harmonis.(Fz/ADV)