Bengkulu Utara bhayangkaraNews24.id-Lima Orgnisasi Desa di Kabupaten Bengkulu Yaitu APDESI, AKSI, PABPDSI, FKKD, Dan PPDI Bengkulu Utara serta Forum Camat Bengkulu Utara mengadakan rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat ini membahas tentang Pertama Masih ditemukannya kantor desa yang kosong pada jam kerja pemerintahan desa, Kedua Masih adanya perangkat desa yang memiliki pekerjaan rangkap (double job) di luar tugas pokoknya sebagai perangkat desa, seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, tenaga pendamping sosial, maupun bekerja di instansi/tempat lain, Ketiga
Keterlambatan pengusulan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa oleh Desa dan Ke empat Keterlambatan penyusunan dan penetapan APBDesa serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa), acara ini di Fasilitasi oleh DPC APDESI Kabupaten Bengkulu Utara di aula Dinas PMD Bengkulu Utara
Dalam Arahannya Ketua APDESI Bengkulu Utara Muhammad Jafri S.Ip mengatakan, kami dari OKD Bengkulu Utara mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati dan ketua DPRD Bengkulu Utara, Tahun ini siltap dan Tunjangan kami tidak di pangkas masih tetap di berikan dan yang sangat penting sekali kami Bengkulu Utara di beri Gaji Bulanan genap satu tahun, mungkin kabupaten lain tidak seperti kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan ini kami lakukan karena sangat penting karena ada keluhan masyarakat masih kantor desa jam kantor kosong dan berita di media tentang doble job perangkat desa serta keterlambatannya desa mengusulkan DD, Siltap dan Tunjangan serta APBDESA dan LPPDESa, maka acara ini kamu mengundang unsur KSB Organisasi desa Tingkat Kabupaten dan Ketua APDESI dan PPDI Kecamatan se Bengkulu Utara, acara ini nantinya akan menghasilkan kesepakatan bersama untuk pemerintah desa lebih baik ujarnya.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara RAHMAT HIDAYAT, S.STP di dampingi Kabid Pemdes Fahmi Reza mengatakan, kami menyambut baik kegiatan yang di buat oleh APDESI Bengkulu Utara ini, karena kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa itu sendiri, maka dalam hal ini nanti apapun permasalahan akan kita cari solusi bersama untuk kegiatan ini, apa lagi ini menyangkut kebutuhan masyarakat dan pemerintah desa itu sendiri, Bengkulu Utara kita sudah melakukan yang terbaik.
Siltap dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sudah di bayar setiap bulan, siltap berdasarkan aturan yang ada, tunjangan masih di anggarkan dan saat ini hak kami pemerintah sudah kami bayar setiap bulan, maka kewajiban itu harus di jalankan juga yaitu bekerja penuh waktu untuk desa terutama masuk kantor bekerja melayani masyarakat.
Dalam acara tersebut masing-masing organisasi desa menyampaikan permasalahan, masukan dan Solusi, pertama dari APDESI di sampaikan langsung oleh Ketuanya Muhammad Jafri S.Ip, kedua dari FKKD/Forum Kepala Desa Edizen, Ketua PABPDSI/Forum BPD oleh M. Hatta, Ketua AKSI Bapak Sarkawi, S.Iko M.Ikom, Forum Camat Bapak Rahmad Rizwan, PPDI di wakili oleh Ibnu Majah, Amd Kom dan para Forum kepala desa Kecamatan, Yaitu Kecamatan Ketahun, Kecamatan Hulu Palik, Kecamatan Kerkap Indra Nadi, Forum Kecamatan Batiknau, Lais, Camat Lais Fenti dan lainnya maka hasil rapat tersebut adalah :
1. Guna Disiplin Perangkat Desa Masuk Kantor Atau Jam Kerja akan di adakan Absensi sidik jari/foto wajah/Swab Foto melalui aplikasi dan terpantau oleh Kecamatan Dan Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara
2. Perangkat Desa Wajib Masuk Kantor/Jam Kerja Melayani Masyarakat Berdasarkan Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 140/3324/DPMD, Tentang Pengaturan Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Seragam, Izin Dan Cuti Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara. Yaitu Masuk Kerja Pukul 07.30 Sampai Pukul 16.00 Wib, Istirahat Pukul 12 Wib Sampaikan Pukul 13.00 Wib, Apa Bila Perangkat Desa Melanggar hal tersebut di atas, maka Kepala Desa Sebagai Atasan Perangkat Desa Wajib Melakukan Pembinaan, Teguran dan Pemberhentian Sesuai Peraturan Yang Berlaku dan Organisasi PPDI Tidak Akan Membela terhadap Perangkat Desa Tersebut.
3. Kepala Desa memberi tugas dan Fungsi kepada perangkat desa sesuai tupoksinya Masing-masing dan Perangkat Desa Wajib Menjalankan Perintah Kepala Desa Sesuai Aturan yang Berlaku
4. APBDes, LPPDes, Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) serta DBHPR Harus tepat waktu sesuai regulasi yang sudah di tetapkan
5. Penyusunan RKPDes segera di mulai dan terakhir di tetapkan pada akir bulan September 2026
6. Pemerintah Desa Wajib Mengajukan Usulan SILTAP dan Tunjangan Setiap Bulan dan Paling lambat tanggal 17 Bulan Berjalan
7. Bagi Perangkat desa Bekerja Doble Job, Kepala Desa Wajib menyampaikan Kepada Perangkat tersebut Harus Memilih salah satu, Jika Tidak Mendengarkan apa yang di sampaikan Kepala Desa, maka Kepala Desa Wajib memberi teguran 1 dan 2 Serta Berkoordinasi dengan Kecamatan Dalam hal pemberhentian agar dipastikan tidak ada lagi yang dobel Job
8. Bagi Anggota BPD Melakukan Doble Job Maka BPD Tersebut Wajib memilih Salah Satu Pekerjaan tersebut.
9. Pengangkatan Dan Pemberentian Perangkat desa agar di langsanakan sesuai prosedur yang ada berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Desa Serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Turunan Undang-undang Desa Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Desa.
10. Usulan kenaikan Insentip lembaga adat dan Lembaga sara yang di atur secara syah di peraturan bupati
11. Pemerintah desa wajib mengangarkan opreasional BPD sesuai regulasi aturan yang ada guna kelancaran kegiatan BPD
12. Camat Sebagai perpanjangan Tangan Bupati Wajib melaksanakan Pembinaan Kepada Pemerintah Desa dan BPD sesuai dengan Tupoksinya dan Peraturan Yang berlaku, supaya pelayanan Desa Untuk Masyarakat Lebih baik.
13. Setiap Organisasi Desa (OKD) Kabupaten Bengkulu utara Wajib Menyampaikan Kepada Pengurus Kecamatan Supaya Ketua Kecamatan menyampaikan hasil rapat/Berita Acara tersebut ke masing-masing Ketua OKD Kecamatannya
Dalam acara tersebut yang di Tutup oleh Bapak Kadis PMD Bengkulu Utara beliau berharap kedepan kita saling berkoloborasi dan lebih solid lagiu untuk mencari lebih baik demi masyarakat dan pembangunan Bengkulu Utara ujar Rahmat. (BKL)



