BENGKULU BUKAN WARISAN UNTUK DIHABISKAN, MELAINKAN AMANAH UNTUK DILESTARIKAN
Bhayangkaranews24.id-Menjaga Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya sebagai Tanggung Jawab Konstitusional, Moral, dan Peradaban Bangsa
Oleh: Adv. Heri Aprianto, S.H.
Advokat & Praktisi Hukum
Bengkulu bukan sekadar hamparan hutan tropis, bentangan pesisir Samudera Hindia, kawasan konservasi, atau kumpulan bangunan bersejarah peninggalan masa kolonial. Bengkulu adalah identitas, sejarah, sekaligus warisan peradaban yang membentuk jati diri masyarakatnya. Di tanah inilah jejak perjuangan bangsa terukir melalui Benteng Marlborough, Rumah Pengasingan Bung Karno, kawasan Kota Lama, kawasan konservasi bunga Rafflesia arnoldii, Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, hingga kekayaan budaya masyarakat Rejang, Serawai, Mukomuko, Enggano, Lembak, Pekal, dan berbagai komunitas adat lainnya.
Semua kekayaan tersebut bukanlah milik satu generasi, melainkan titipan sejarah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap lestari. Karena itu, paradigma pembangunan modern tidak lagi hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, melainkan juga keberlanjutan lingkungan (sustainable development) dan perlindungan terhadap warisan budaya (cultural heritage protection).
Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang sangat kuat mengenai perlindungan lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut bukan sekadar deklarasi hak, tetapi merupakan hak konstitusional (constitutional right) yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Selanjutnya, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “kemakmuran rakyat” tidak dapat ditafsirkan hanya sebagai keuntungan ekonomi jangka pendek, melainkan mencakup keberlanjutan sumber daya alam agar tetap dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Lebih jauh lagi, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan demikian, pembangunan yang mengorbankan lingkungan sesungguhnya bertentangan dengan arah konstitusi Indonesia.
Penguatan terhadap amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.
Undang-undang tersebut mengenal berbagai asas fundamental, antara lain asas tanggung jawab negara (state responsibility), asas kelestarian dan keberlanjutan, asas kehati-hatian (precautionary principle), asas keadilan, asas ekoregion, asas keanekaragaman hayati, asas pencemar membayar (polluter pays principle), asas partisipatif, asas kearifan lokal, asas tata kelola pemerintahan yang baik, serta asas otonomi daerah.
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum yang berimplikasi pada tanggung jawab administrasi, perdata, maupun pidana.
Di sisi lain, kekayaan sejarah Bengkulu memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan sehingga wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan dilestarikan.
Perlindungan terhadap cagar budaya bukan semata menjaga bangunan tua agar tetap berdiri, melainkan menjaga identitas bangsa agar tidak kehilangan akar sejarahnya. Negara yang kehilangan sejarahnya pada akhirnya akan kehilangan arah pembangunan peradabannya.
Bengkulu memiliki posisi yang sangat strategis dalam sejarah nasional. Benteng Marlborough merupakan salah satu benteng peninggalan Inggris terbesar di Asia Tenggara. Rumah Pengasingan Bung Karno menjadi saksi perjalanan sejarah lahirnya pemikiran kebangsaan yang kemudian mengantarkan Indonesia menuju kemerdekaan. Di sisi lain, Bengkulu dikenal dunia sebagai habitat asli Rafflesia arnoldii, bunga terbesar di dunia yang menjadi simbol kekayaan biodiversitas Indonesia. Semua ini bukan hanya aset daerah, tetapi merupakan bagian dari kekayaan nasional yang memiliki nilai universal.
Dalam perspektif hukum lingkungan modern, berkembang konsep Green Constitution, yaitu pandangan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian integral dari konstitusi dan hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga telah menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Selain itu dikenal pula konsep Ecological Justice, yaitu keadilan yang tidak hanya berpihak kepada manusia saat ini, tetapi juga kepada generasi yang akan datang (intergenerational equity). Konsep ini mengajarkan bahwa setiap generasi hanyalah pemegang amanah (trustee) atas sumber daya alam, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasinya.
Prinsip tersebut sejalan dengan adagium hukum Romawi:
Sic utere tuo ut alienum non laedas.
Gunakanlah hak milikmu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan hak orang lain.
Dalam konteks lingkungan hidup, “orang lain” bukan hanya masyarakat sekitar, melainkan juga generasi yang belum lahir.
Demikian pula adagium klasik:
Salus populi suprema lex esto.
Keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
Keselamatan rakyat tidak mungkin tercapai apabila lingkungan hidup rusak, kawasan resapan hilang, hutan gundul, sungai tercemar, atau situs sejarah dihancurkan demi kepentingan ekonomi sesaat.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan perizinan berusaha, serta pelestarian kawasan yang memiliki nilai ekologis dan historis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perlindungan lingkungan tidak boleh berhenti pada produk hukum semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa diskriminasi. Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, perusakan kawasan konservasi, perusakan situs cagar budaya, penambangan ilegal, pembalakan liar, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama besar. Pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh warga negara. Pendidikan lingkungan hidup, penguatan budaya hukum (legal culture), pemberdayaan masyarakat adat, pelibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan profesi hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum ekologis.
Pembangunan ekonomi tidak boleh dipertentangkan dengan pelestarian lingkungan. Yang harus dibangun adalah keseimbangan antara investasi, kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, dan kelestarian alam. Investasi yang baik adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu daerah bukan hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek pembangunan, melainkan juga dari kemampuannya menjaga hutan tetap hijau, sungai tetap bersih, laut tetap lestari, serta situs sejarah tetap berdiri sebagai saksi perjalanan bangsa.
Bengkulu bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah untuk dilestarikan. Jika hari ini kita belum mampu mewariskan Bengkulu yang lebih baik kepada anak cucu, maka setidaknya jangan menjadi generasi yang meninggalkan kerusakan. Sebab ketika hutan musnah, laut tercemar, dan cagar budaya hilang, yang lenyap bukan hanya kekayaan daerah, tetapi juga identitas, kehormatan, dan peradaban bangsa Indonesia.



