Labuhan batu,
bhayangkanews24 Sumut- Polres labuhan batu menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yanpiter polres Labuhan batuh (24/08/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres labuhan batu AKBP Wahyu Endrajaya,S,i,K.,M,Si., sebagai bentuk komitmen polres labuhan batu dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres labuhan batu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika

Polres labuhan batu akan terus meningkatkan upaya penindakan,memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat.dan menindak tegas setiap jaringan narkotika yang berupaya masuk maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum polres labuhan batu.

Press turut di hadiri Dandim 0209/LB Letkol Kay,Hanung Kaptiaji,S,Sos.,M,I,P., perwakilan pemerintah kabupaten labuhan batu,Ustad Dr,H,Rendi Fitra Yana,Lc.,M,H., Wakapolres labuhan batu Kompol P,S, Simbolon.,S,H.,para pejabat utama polres Labuhan batu,serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana tersebut,sastres narkoba polres labuhan batu mengamankan seorang laki-laki berinisial MI umur 62 THN, warga kota Medan.

Dari tangan tersangka, petugas mangamankan barang bukti 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang di balut lakban hitam,diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat’ 30 kilogram bruto, serta 4 bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.violet,dua buah tas ransel,satu dompet kulit warna hitam uang tunai sebesar Rp.2.700.000, sejumlah plastik pembungkus, serta satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEE.

Kapolres labuhan batu menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum polres labuhan batu.

Menindak lanjuti informasi,personel sastres narkoba melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di jalan lintas Sumatra, kelurahan perdamean rantau Selatan, kabupaten labuhan batu, pada hari Jumat (21/08/2026)sekitar pukul 19,15 wib.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan berupa barang bukti narkotika berupa 30 kilogram pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut.” Jelas Kapolres.

Sementara itu,kasat narkoba polres labuhan batu AKP Hardiyanto,S,H.,M,H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang di sebut merupakan warga Aceh.

“Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut,”jelas AKP Hardiyanto.

Atas perbuatan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (2) huruf a undang -undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.undang -undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyasuaian pidana.

Tersangka terancam pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 0209/LB Letkol Kav.Hanung Kaptiaji,S,Sos.,M,I,P., juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polres labuhan batu dalam mengungkap peredaran narkotika dalam sejumlah besar di wilayah Sumatra Utara.

“Kami dari Kodim 0209 /LB memiliki visi dan misi yang sama yaitu memerangi narkoba.kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba.”ujar Dandim.

Ustadz Dr.H.Rendi Fitra Yana,Lc.,M,H., turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres labuhan batu atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut serta atas komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

Iya juga mengajak seluruh masyarakat labuhan batu untuk bersama -sama mengambil peran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres labuhan batu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat.

Polres labuhan batu bersamaTNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan wilayah labuhan batu yang aman dan bebas bersih dari narkoba.

 

 

Penulis:Madon Sopian.T.