MUARA ENIM – bhayangkaraNews24.id – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan skandal penataan administrasi dan legalitas kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPC KSPSI Kabupaten Muara Enim pihak DPC memberikan klarifikasi dan hak jawab resmi.
Sebelumnya beredar dokumen berkop resmi organisasi terkait sanggahan Pelaksanaan Konferensi Cabang Luar Biasa Konfrecablub. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan cacat hukum karena ditandatangani pihak yang status kepengurusannya bermasalah, serta adanya pengunduran diri pengurus inti sejak pertengahan Juni 2026 dan keputusan pembekuan dari DPD KSPSI Provinsi Sumatera Selatan.
Penegasan Kepengurusan
Pihak DPC KSPSI Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa *kepengurusan saat ini masih aktif, sah, dan menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART KSPSI. Legalitas kepengurusan juga masih berlaku sesuai SK PAW
“Kami menyatakan bahwa DPC KSPSI Kabupaten Muara Enim masih aktif dan menjalankan seluruh program organisasi. Segala kegiatan dan keputusan yang dikeluarkan adalah sah berdasarkan mekanisme organisasi,” ujar perwakilan DPC KSPSI Muara Enim.
DPC juga mengklarifikasi terkait pengunduran diri 3 orang pengurus atas kehendak pribadi, yaitu:
1. Agana Tuasikal – Mantan Sekretaris
2. Amar – Mantan Wakil Ketua 1
3. Nirwani – Mantan Wakil Bendahara
“Pengajuan pengunduran diri tersebut memang diajukan ke DPD KSPSI Sumsel, tapi tidak ada surat pemberitahuan secara fisik ke DPC KSPSI Muara Enim,” jelas DPC.
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi, penyesuaian struktur langsung dilakukan. Posisi Sekretaris Jenderal secara otomatis diisi oleh Pak Idham, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen.
“Struktur KSB DPC KSPSI Muara Enim masih utuh dan sah secara organisasi. Pengisian jabatan Sekjen oleh Pak Idham berjalan sesuai mekanisme untuk memastikan pelayanan dan perjuangan hak-hak pekerja di Muara Enim tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Terkait isu pembekuan, DPC menyebut belum menerima surat keputusan resmi dari DPD KSPSI Provinsi Sumatera Selatan yang mencabut legalitas kepengurusan. Untuk dokumen sanggahan Konfrecablub, DPC menyatakan akan menempuh jalur internal organisasi untuk meluruskan persoalan administrasi tersebut.
“Kami menghormati kritik dan masukan. Namun kami juga meminta media untuk berimbang dalam pemberitaan dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pengurus yang sah,” tambahnya.
DPC KSPSI Muara Enim berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Muara Enim dan menjaga marwah organisasi. Pihaknya juga terbuka untuk melakukan koordinasi dengan DPD Provinsi dan DPP KSPSI guna menyelesaikan persoalan internal secara musyawarah.



