JAKARTA —
bhayangkaranews24.id
Sabtu 26/09/2026
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan yang melibatkan Chintiche Vanessa Tuhuteru, anaknya, Sharen, serta sejumlah pihak yang disebut dalam laporan dan dokumen yang diterima RPA Indonesia.

Persoalan tersebut menjadi perhatian RPA Indonesia karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan antara orang dewasa, tetapi juga menyangkut perlindungan perempuan dan anak, hak pendidikan, dugaan KDRT, dugaan penelantaran anak, proses hukum yang dihadapi Vanessa, serta persoalan finansial yang masih memerlukan kejelasan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
RPA Indonesia menegaskan bahwa berbagai dugaan yang disampaikan dalam persoalan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Seluruhnya harus diuji melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang dengan mengedepankan bukti, keterangan para pihak, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.
RPA Indonesia Minta Proses Hukum Vanessa Dikawal
Menurut informasi dan dokumen yang diterima RPA Indonesia, Vanessa sebelumnya memperjuangkan persoalan yang berkaitan dengan dugaan KDRT dan penelantaran anak.
Dalam perkembangannya, Vanessa kemudian menghadapi proses hukum di Nusa Tenggara Timur dalam perkara dugaan pemalsuan identitas dan/atau dokumen kependudukan.
RPA Indonesia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pada saat yang sama Vanessa juga tengah memperjuangkan perlindungan dirinya serta hak anaknya.
RPA Indonesia juga menerima informasi mengenai dugaan kriminalisasi, termasuk dugaan pemalsuan surat cerai, dugaan pemalsuan tanda tangan Vanessa oleh seseorang yang menurut informasi disebut bertugas di lingkungan Mabes Polri, serta dugaan tindakan lain yang dinilai merugikan Vanessa.
Namun, RPA Indonesia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan laporan yang perlu diverifikasi.
Karena itu, RPA Indonesia meminta agar seluruh persoalan diperiksa secara objektif, profesional dan transparan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
RPA Indonesia berpandangan bahwa setiap perempuan yang sedang mencari perlindungan dan memperjuangkan hak anak tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil.
Atas persoalan tersebut, RPA Indonesia telah menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Laporan Terkait Agustinus Disampaikan ke Propam
RPA Indonesia juga menerima informasi bahwa kuasa hukum Vanessa telah menyampaikan laporan mengenai sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto kepada Propam Mabes Polri.
RPA Indonesia meminta agar laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif dan transparan.
Menurut RPA Indonesia, jabatan maupun pangkat seseorang tidak seharusnya menjadi penghalang bagi pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, RPA Indonesia menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya laporan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Sharen Tidak Boleh Kehilangan Hak Pendidikan
Di tengah proses hukum yang dihadapi Vanessa, RPA Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Sharen.
Berdasarkan informasi yang diterima RPA Indonesia, Sharen mengalami ketertinggalan pendidikan selama kurang lebih empat tahun. Saat ini Sharen berada dalam pengasuhan Oma Phena, sementara ibu kandungnya, Vanessa, sedang menjalani proses hukum.
RPA Indonesia kemudian membantu mengupayakan agar Sharen dapat kembali memperoleh pendidikan melalui Program Kejar Paket A di PKBM Bina Bangsa.
Bagi RPA Indonesia, persoalan yang terjadi antara orang dewasa tidak boleh membuat seorang anak kehilangan haknya untuk memperoleh pendidikan.
“Sharen harus sekolah.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu penekanan RPA Indonesia dalam konferensi pers. Mereka menilai tidak semestinya konflik keluarga, proses hukum maupun persoalan finansial orang dewasa membuat masa depan seorang anak kembali terhenti.
Komitmen Bantuan Rp4 Juta per Bulan Dipertanyakan
RPA Indonesia juga menerima informasi mengenai hasil mediasi yang difasilitasi oleh Karowassidik Bareskrim Polri.
Menurut keterangan yang diterima RPA Indonesia, pihak Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan komitmen memberikan bantuan untuk kebutuhan pendidikan dan kehidupan Sharen sebesar Rp4 juta per bulan.
Namun, berdasarkan surat RPA Indonesia tertanggal 11 Agustus 2026, komitmen tersebut disebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.
RPA Indonesia meminta adanya kejelasan mengenai status dan realisasi komitmen tersebut, terutama karena menyangkut kebutuhan pendidikan dan kehidupan seorang anak.
Bagi RPA Indonesia, setiap komitmen yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan anak harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Kewajiban Finansial Rp500 Juta Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan pendidikan Sharen, RPA Indonesia juga menerima informasi mengenai dugaan kewajiban finansial sekitar Rp500 juta kepada Ibu Phena, orang tua Vanessa.
Menurut keterangan yang diterima RPA Indonesia, persoalan tersebut berkaitan dengan bantuan dan dukungan finansial keluarga kepada Agustinus pada masa sebelumnya.
RPA Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut belum ditempatkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Karena menyangkut nilai yang besar, RPA Indonesia meminta persoalan tersebut diklarifikasi berdasarkan dokumen, bukti transaksi, kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila berdasarkan proses yang berwenang terbukti terdapat kewajiban finansial yang sah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
RPA Indonesia Minta Komisi III DPR RI Lakukan Pengawasan
RPA Indonesia meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan Vanessa Tuhuteru, khususnya terkait proses hukum yang sedang berjalan, dugaan kriminalisasi, dugaan KDRT dan penelantaran anak, serta perlindungan hak pendidikan Sharen.
RPA Indonesia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk memberikan perlakuan khusus kepada Vanessa.
Sebaliknya, mereka meminta agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
12 Poin Sikap RPA Indonesia
Dalam konferensi pers tersebut, RPA Indonesia menyampaikan sejumlah sikap dan permintaan, antara lain:
Meminta proses hukum terhadap Vanessa Tuhuteru diawasi secara objektif, transparan dan profesional dengan tetap menjamin seluruh hak hukumnya.
Meminta dugaan kriminalisasi terhadap Vanessa diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Meminta pihak yang terbukti melakukan rekayasa perkara, pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum lainnya diproses sesuai ketentuan.
Meminta dugaan KDRT dan penelantaran anak ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Meminta hak pendidikan Sharen dijamin dan tidak kembali terhenti akibat persoalan orang dewasa.
Meminta kejelasan serta realisasi komitmen bantuan Rp4 juta per bulan untuk kebutuhan pendidikan dan kehidupan Sharen sesuai hasil mediasi dan kesepakatan yang dapat dibuktikan.
Meminta dugaan kewajiban finansial sekitar Rp500 juta kepada Ibu Phena diklarifikasi berdasarkan bukti.
Meminta dugaan keterlibatan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto dalam persoalan yang dilaporkan Vanessa diperiksa secara menyeluruh, objektif dan transparan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, kode etik, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran disiplin, RPA Indonesia meminta tindakan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum terhadap Vanessa diperiksa sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi syarat.
Meminta Kapolri memastikan mekanisme pengawasan internal Polri berjalan efektif dan akuntabel.
Meminta organisasi advokat dan Dewan Kehormatan yang berwenang memeriksa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan advokat sesuai mekanisme profesi.
“Jangan Biarkan Anak Menjadi Korban”
RPA Indonesia menegaskan bahwa pengawalan kasus ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum selesai.
Namun, RPA Indonesia menyatakan tidak akan tinggal diam apabila terdapat dugaan persoalan yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Jika terdapat dugaan kriminalisasi, dugaan tersebut harus diperiksa.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, lembaga yang berwenang diminta melakukan pemeriksaan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, proses pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme kode etik yang berlaku.
Begitu pula apabila terdapat kewajiban finansial yang dapat dibuktikan, persoalan tersebut harus mendapatkan kejelasan dan penyelesaian secara bertanggung jawab.
Sementara untuk persoalan yang menyangkut anak, RPA Indonesia menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama.
Sharen harus sekolah.
Vanessa berhak mendapatkan proses hukum yang adil.
Ibu Phena berhak memperoleh kejelasan atas persoalan finansial yang dipersoalkan.
Dan apabila berdasarkan proses hukum yang sah terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pihak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
RPA Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara proporsional hingga terdapat kejelasan, transparansi dan penyelesaian yang memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.
Jurnalis:
joSSer
KAPERWIL DKI



