Sukabumi jawabarat bhayangkaranews24 .id – Dunia pendidikan dan insan pers di Kabupaten Sukabumi mendadak dihebohkan oleh dugaan tindakan pelecehan profesi yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik. Seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cadas Ngampar yang berlokasi di Kampung Sirna Hurip, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, berinisial R, diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat wartawan dengan mengunggah foto anggota pers disertai narasi bernada menghina di media sosial, liputan khusus bersama Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfhi Yahya, hari Selasa, tanggal (29/09/2026).

​Peristiwa kontroversial ini memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya. JWI mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan memberikan sanksi dan pembinaan disiplin secara tegas kepada oknum guru tersebut.

​Kronologi Kejadian: Berawal dari Tugas Kontrol Sosial di Kecamatan Lengkong

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselisihan ini bermula pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tim JWI Sukabumi Raya melakukan kunjungan kerja ke SDN Cadas Ngampar yang berada di Kp. Sirna Hurip, Kec. Lengkong. Kedatangan jurnalis tersebut bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai realisasi pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.

​Pertemuan tatap muka di lingkungan sekolah wilayah Kecamatan Lengkong tersebut awalnya berlangsung kondusif dan komunikatif. Tim JWI menyampaikan maksud kedatangan secara transparan, profesional, serta memegang teguh prinsip tabayyun dan asas praduga tak bersalah. Namun, suasana harmonis tersebut berubah drastis setelah tim JWI meninggalkan lokasi.

​Tidak lama seusai pertemuan, tim JWI menerima laporan dari salah seorang warga mengenai sebuah unggahan status WhatsApp milik oknum guru R. Dalam unggahan berupa foto yang menampilkan tim jurnalis saat berada di lingkungan SDN Cadas Ngampar tersebut, tersemat narasi tulisan “Laler Hijau”. Sebutan tersebut dinilai sangat melecehkan, merendahkan, dan menyerang kehormatan profesi wartawan.

​Oknum Guru Minta Maaf, JWI Tetap Ambil Sikap Tegas

​Setelah dikonfirmasi secara langsung oleh pihak JWI, oknum guru R mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan karena kekhilafan pribadi.

​“Minta maaf atas status WA-nya. Punten, abdi teh sok ceplas-ceplos, Pak. Kalau bisa jangan diperpanjang ya, Pak. Maaf, saya khilaf. Di status WA, bukan di media sosial. Maaf ya, Pak,” ujar oknum guru R saat memberikan klarifikasi.

​Kendati permohonan maaf telah disampaikan, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan begitu saja hanya dengan kata maaf. Menurut Lutfi, unggahan di media sosial, termasuk status WhatsApp, merupakan konsumsi publik yang memiliki legalitas, konsekuensi hukum, serta dampak terhadap citra lembaga.

​“Bagi kami, persoalannya bukan lagi sekadar soal meminta maaf dan memaafkan. Kami melihat ada sebuah unggahan yang dinilai merendahkan profesi dan martabat insan pers. Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lutfi Yahya.

​Hal senada diungkapkan oleh anggota JWI, Herman Popay. Ia menyayangkan sikap oknum pendidik di SD Cadas Ngampar tersebut karena kehadiran wartawan ke sekolah murni untuk menjalankan amanat undang-undang dalam fungsi kontrol sosial, bukan untuk mencari kesalahan.

​Desakan Pembinaan Disiplin bagi Disdik dan BKPSDM Sukabumi

​Atas kejadian ini, JWI Sukabumi Raya secara resmi mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum guru R. JWI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)/tenaga pendidik, serta nilai keteladanan seorang pendidik.

​Lutfi Yahya mengingatkan bahwa sosok guru memiliki beban moral sebagai panutan, baik bagi para siswa di ruang kelas maupun di tengah masyarakat luas. Setiap tindakan, tulisan, dan cerminan perilaku di ruang digital harus mencerminkan etika dan kehati-hatian.

Guru adalah figur teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pun seyogianya tetap mencerminkan etika, kehati-hatian, serta tanggung jawab moral. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas ketika sudah menyentuh dan merendahkan kehormatan profesi pihak lain,” tambah Lutfi.

​Pihak JWI menegaskan akan tetap mengawal kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku. Kasus di Kp. Sirna Hurip, Lengkong ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN, tenaga pendidik, dan masyarakat umum di Kabupaten Sukabumi agar lebih bijak, beretika, serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial.

Rab Ripaldo