Lampung bhayangkaranews24.id Aksi seorang pria melarikan diri saat hendak diperiksa polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung selatan , berujung pada penemuan senjata api laras panjang jenis AR-15.
pria tersebut kemudian kembali kabur saat diburu hingga bersembunyi di loteng ruang guru sebuah bangunan.
Pria itu diketahui berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Polisi akhirnya berhasil mengamankannya setelah melakukan penyisiran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, selain mengamankan DS, pihaknya menyita satu pucuk senjata api jenis AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi.
“Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial DS (31),” kata Stefanus dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Namun, pengemudi kendaraan yang diperiksa justru melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pria tersebut.
hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa DS berada di sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan Toyota Innova Zenix warna hitam yang diduga berkaitan dengan DS.
saat hendak diamankan, DS kembali melarikan diri. Polisi kemudian memeriksa kamar yang sebelumnya ditempati pria tersebut.
dari kamar itu, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, dan satu unit telepon seluler merek Infinix.
Polisi selanjutnya menggeledah Toyota Innova Zenix tersebut. Hasilnya, ditemukan sebuah tas khusus senjata yang berisi satu pucuk AR-15 dan satu magasin dengan 15 butir amunisi.
“Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pria yang melarikan diri. Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati pria yang bersangkutan bersembunyi di loteng ruang guru dan langsung mengamankannya,” kata Kanit Jatanras Ipda Fajar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Jakarta. Pada Jumat (2/10/2026), polisi mengamankan RRS (35), warga Lubuk linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
keduanya diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” ujar Fajar.
Polisi kemudian menetapkan IH sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api jenis AR-15 yang disebut menjadi jaminan atas utang rekannya.
sementara DS diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis.
Sementara itu, RRS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal.
saat diamankan di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm.
Senjata tersebut diakui milik RRS dan disebut memiliki izin kepemilikan resmi.
atas perkara kepemilikan senjata api AR-15 tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak, antara lain memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 tahun
( Tim Kaperwil Lampung )



