Kabupaten Tangerang —14/10/2026 bhayangkaranews24.id , Aktipitas pengerukan tanah di Kampung Malang nengah, RT, 01 ,RW ,05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menuai protes dari, pemilik lahan dan warga sekitar.
Kegiatan pemindahan material tanah tersebut diduga dilakukan di atas lahan milik warga tanpa seizin pemilik.
Pemilik lahan, Sujatma/Ernawaty, mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menjual tanah miliknya untuk kegiatan pengerukan.
Akibat aktivitas tersebut, kondisi lahan miliknya mengalami kerusakan dan volume tanah di lokasi berkurang.
Selain merugikan pemilik lahan, kegiatan itu juga disebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, terutama debu yang mengganggu kenyamanan warga.
“Saya tidak pernah memberikan izin atau menjual tanah ini untuk digali. Tindakan pengerukan sepihak ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah lahan. Warga juga sangat terganggu dengan adanya debu dari aktivitas tersebut,” ujar Sujatma, rabu. 14 / 10 ,2026
Pemilik lahan berharap aktivitas pengerukan tersebut segera dihentikan sampai persoalan kepemilikan dan perizinannya mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang.
BPD Sindang Sono Mengaku Tidak Mengetahui
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Sono. Ketua BPD Sindang Sono, H. Madsuki, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya aktivitas pengerukan tanah di wilayah tersebut.
Menurutnya, pihak BPD tidak pernah menerima pemberitahuan maupun melakukan koordinasi terkait kegiatan galian tanah di lokasi yang dipersoalkan.
“Kami di BPD sama sekali tidak mengetahui terkait adanya aktivitas galian tanah itu. Tidak ada koordinasi atau surat pemberitahuan resmi yang masuk kepada kami mengenai operasional penambangan tersebut,” tegas H. Madsuki saat dikonfirmasi.
Kepala Desa Belum Beri Keterangan
Sementara itu, saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sindang Sono, Kepala Desa Affandi tidak berada di tempat karena sedang mengikuti kegiatan di Kantor Kecamatan Sindang Jaya.
“Bapak sedang ada kegiatan di kecamatan,” ujar Fuji, salah seorang staf Desa Sindang Sono.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola atau pelaksana aktivitas pengerukan terkait dasar kegiatan, izin operasional, serta izin dari pemilik lahan masih terus diupayakan.
Persoalan ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan status perizinan kegiatan, legalitas pengerukan, serta hak pemilik lahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun konflik di tengah masyarakat, prihal galian ini yang sedang berlangsung.
( Aliyudin ) 273 )



