Bhayangkaranews24id,SIBORONGBORONG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong mengikuti rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (20/10). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan dan penjelasan pelaksanaan asesmen calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi warga binaan.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti percepatan pelaksanaan asesmen calon peserta program rehabilitasi dan reedukasi, sekaligus memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai mekanisme pemetaan calon peserta, penggunaan instrumen asesmen, serta tata cara pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung penanganan overkapasitas di setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Melalui program ini, warga binaan yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mengikuti program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan hasil asesmennya, sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berjalan lebih terarah dan efektif.
Pelaksanaan Zoom Meeting ini juga menjadi sarana koordinasi untuk menyamakan persepsi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan dalam mempercepat proses asesmen. Selain itu, dibahas pula mekanisme pengusulan calon peserta, pengawasan, serta langkah tindak lanjut agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas IIB Siborongborong berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan yang disampaikan dalam rapat tersebut melalui koordinasi dan persiapan data yang diperlukan, termasuk perkembangan hasil asesmen serta kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya.
Melalui percepatan asesmen dan pelaksanaan Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi, diharapkan upaya penanganan overkapasitas di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan yang lebih terukur, tepat sasaran, dan berorientasi pada proses reintegrasi sosial.



