Padang Lawas, bhayangkaranews24.id – Sekumpulan organsasi yang mengataskan Mahasiswa dan Pemuda KOMPRI-SU (Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Sumatera Utara) dan GPM( Gerakan Mahasiswa dan Pemuda), menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas, Jumat (19/05/2023).
Koordinator Aksi, Panaekan Hasibuan menyampaikan beberapa poin didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas bahwa mereka kecewa dan sangat prihatin atas kinerja anggota Dewan tersebut.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, jelas sekali kami bersama kawan-kawan merasa kecewa sekaligus prihatin atas kinerja DPRD Kabupaten Padang Lawas dan karna itu kami mengambil inisiatif untuk datang hari ini ke gedung DPRD dalam hal menyampaikan aspirasi mulai dari persoalan pengerjaan jalan yang terbengkalai, gaji TKS yang sudah beberapa bulan tidak di cairkan, sampai pada defisit anggaran,” kata Panaekan dalam orasinya.
Sampai aksi berakhir, tidak satupun Anggota DPRD Padang Lawas mendatangi masyarakat yang mengadakan aksi damai tersebut.
“Sangat di sayangkan, berjam-jam lamanya kita melakukan Orasi di depan gedung DPRD tidak satu pun Anggota Dewan yang datang dan keluar menemui untuk menanggapi aspirasi kita, jadi patut hari kita menduga bahwa DPRD kita selama ini mereka makan gaji buta,” tegas Panaekan.
Patut di duga, DPRD Padang Lawas hanya makan gaji buta, sudah berbulan bulan lamanya. Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya peka terhadap tuntutan masyarakat, karen Anggota Dewanlah perwakilan rakyat, sehingga DPRD tidak amanah menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya.
“Kita melihat seolah olah DPRD Palas tidak tahu apa yang masyarakat rasakan dan keluhkan bahkan tidak mau mendengar serta pasif tidak mau berbicara lantang dalam hal mengentaskan persoalan yang ada di Padang Lawas, pungkasnya.
Dalam unjuk rasa damai tersebut, seorang Mahasiswa, Kurnia Hasibuan selaku Kordinator Lapangan turut ikut andil dalam menyampaikan pendapat/aspirasinya didepan Kantor Dewan(DPRD) Kabupaten Padang Lawas, menyoroti tugas pokok (tupoksi) Anggota Dewan Sesuai UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam orasinya, Kurnia Hasibuan selaku kordinator lapangan menyampaikan aspirasinya, menyikapi fungsi seorang Anggota DPRD yang memiliki tiga fungsi.
YAKNI :
1. Legislasi, yang berkaitan tentang rancangan dan pembentukan peraturan daerah.
2. Anggaran, yakni anggota Dewan secara penuh berkewajiban dan memiliki wewenang dalam hal anggaran daerah(APBD).
3. Pengawasan, selaku anggota Dewan berhak dan memiliki Kewenangan Serta mengontrol atas pelaksanaan Perda (Peraturan Daerah) maupun peraturan – peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah.
Dalam aksinya, KOMPRI-SU dan GPM membawa tuntutan sebagai berikut :
1. Meminta kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk bersuara atas mandeknya perbaikan jalan yang sudah dianggarkan dari APBD Pemprov Sumatera Utara.
2. Mempertanyakan tupoksi DPRD Jabupaten Padang Lawas yang selama ini diam dan seolah buta atas terjadinya defisit anggaran kabupaten Padang Lawas yang diduga mencapai puluhan Milyar rupiah.
3. Meminta kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk segera memanggil pejabat terkait atas persoalan defisit anggaran di Kabupaten Padang Lawas.
4. Meminta DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk dapat menenggarai persoalan gaji TKS yang di duga sudah beberapa bulan belakangan ini belum mendapatkan hak sebagai mana mestinya.
5. Dengan tegas meminta kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas dalam beberapa poin di atas untuk segera di atensi serta diusahakan agar secepatnya menyselesaikannya dan apabila bapak DPRD yang terhormat tidak bisa/mampu ataupun tidak sanggup dalam menyelesaikannya tanpa mengurangi rasa hormat kami sarankan agar lebih baik mengundurkan diri SAHAJA dengan terhormat.
(dikutip dari lembaran yang menjadi tuntutan pendemo).
(YM298).



