Bengkulu Utara,bhayangkaranews24.id-Camat Kerkap, Ramdani melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pada Hari ini bertempat di Aula Desa Banyumas Baru, Jum’at (2/6/23). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Perundang- undang yang berlaku tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa  dan Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa .

Ramdani Camat, dalam arahannya menegaskan bahwa BPD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa (pemdes), sehingga pemdes dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. “BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa, termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan kusus, perempuan serta kelompok masjinal,” kata Ramdani

Selain itu, lanjut Ramdani, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kemudian menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa,” imbuhnya.

Dalam Kesempatan yang berbahagia Kades Banyumas Baru Bambang Hermanto Mengucapkan .“Selamat kepada  anggota BPD yang baru dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah,” tutup Kades.

Acara pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Turut Dihadiri Unsur Penting Dan Elemen Masyarakat.

Kabiro- (Ujang S)