Pembangunan ruangan baru Laboratorium IPA tidak selesai dikerjakan diduga ruangan tersebut menjadi sarang hantu dan digunakan menjadi gudag penyimpanan barang barang bekas yg sudah tidak terpakai.

 

Mandailing Natal. (bhayangkaranews24.id) -Laporan LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) DPC Kab- Mandailing Natal ke Kacabjari Natal dengan bukti Surat Laporan No: 1.605-A/ LPM/SATGAS-GEMPUR/Madina/V/2022 tentang adanya Dugaan Korupsi Proyek terbengkalai senilai Rp.4,5 miliar sumber dana Apbd Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 tertanggal 12 Mei 2022
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kacabjari Natal Edison Darmadi.SH diruangan kerjanya, hingga berita ini di terbitkan kasus tersebut masih mengambang diduga masih tersimpan rapi di lemari ES Kacabjari Natal.

Terlihat dengan jelas bangunan ruangan baru diduga keras menggunakan seng bekas rekanan meraup keuntungan memperkaya diri

 

Kronologi, Dana proyek SMA NEGERI 1 Batahan TA. 2021 sebesar Rp. 4.564.860.000.- terdiri dari 1 Proyek Pengadaan alat Praga IPA dan pembangunan 3 ruangan baru yaitu ;
1).1 paket pengadaan alat praga IPA senilai Rp. 3.510.000.000.- kode kontrak No: 19481027 mulai dikerjakan tgl 24 Juni 2021 oleh PT NATURAL PUTRI MANDIRI beralamat jln Padang Medan Kota,
menurut komite sekolah saat dikonfirmasikan tidak tahu menahu apakah peralatan tersebut sudah ada apa belum jawabnya,
dan dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SMA NEGERI 1 Batahan Sugeng. S.Pd menjawab melalui Whatsapp mengatakan tidak tahu menahu sebab pelaksanaan proyek tersebut berjalan sebelum masa beliau menjabat kepsek,

2).Pembangunan Ruang Guru senilai Rp. 514.930.000.- kode kontrak No: 19928927 dikerjakan oleh pememang tender CV. SAHBRA CITRA MANDIRI beralamat jln Karya gg Perdamaian Karang Berombak Medan Barat, mulai kerja 02 Agustus 2021 dianggap sudah selesai dikerjakan walaupun diduga madih banyak kekurangannya.

3).Pembangunan Ruang Laboratorium komputer senilai Rp. 265.965.000.- kode kontrak No: 19319927 mulai dikerjakan tgl. 20 juni 2021 dilaksanakan oleh CV. CIPTA UTAMA KARYA beralamat jln Zein Hamid Titi Kuning Medan Johor, kondisi bangunan hingga saat ini belum dapat digunakan dan terlihat pada sisi kiri atap seng bangunan menggunakan seng bekas dan mobilhernya juga belum ada, hingga saat berita ini di terbitkan gedung tersebut belum dapat dipergunakan.

4).Pembangunan Ruang laboratorium IPA senilai Rp. 273.965.000.- kode kontrak 29019979 mulai kerja tgl 20 juni 2021 dikerjakan ASIVA RAYA beralamat jln Tempirai Sejati Martubung Medan Labuhan, kondisi bangunan Plafon Asbes tidak dikerjakan, lantai tidak menggunakan keramik, kondisi jendela belakang belum dikerjakan, mobilher tdk ada ruangan tersebut tidak dapat digunakan diduga menjadi sarang hantu dan oleh pihak sekolah ruangan itu dijadikan gudang mobilher yang sudah pada rusak,

Keterangan dari Ketua DPC LSM Gempur Kab. Mandailing Natal (Madina) M.Sobirin Sitompul.S.Sos saat di temui diruangan kerjanya kepada awak media menjelaskan bahwa beliau merasa kecewa atas kinerja Kacabjari Natal, Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan kepada Kacabjari Natal tertanggal 12 Mei 2022 setahun yang lalu terkait Dugaan Korupsi Pembangunan gedung baru SMA NEGERI 1 Batahan tidak transparan kepada Pelapor,
Beberapa waktu yang lalu sudah berulang kali kami pertanyakan kepada Pak Kacabjari sudah sejauh mana hasil penyelidikan terkait kasus yang kami Laporkan namun jawaban pak Kacabjari masih dalam Proses Penyelidikan dan Kacabjari mengatakan sudah memanggil pihak rekanan bahkan menurut Kacabjari Natal pihak rekanan akan memperbaiki,

Ketika kami lakukan crosschek kelapangan pada Rabu tertanggal 24 Agustus 2023 ke SMA NEG 1 Batahan ternyata kondisi proyek tersebut masih seperti semula dimana saat kami melaporkannya setahun yang lalu ke Kacabjari Natal.

Masih dengan penjelasan dari Sobirin mengatakan Beberapa bulan yang lalu prihal ini juga sudah kami sampaikan langsung ke Kajari Mandailing Natal Dr Novan Adian. SH beliau mengatakan akan Memonitor kasus itu namun hingga berita ini di terbitkan kasus masih mengambang,

Sobirin menambahkan berdasarkan PP NO 71 tahun 2000, Pasal 7 ayat (1)-Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. (2)-Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa Piagam atau premi,
Hal inilah yang selalu menjadi tuntutan pihak pelapor kepada pihak kejaksaan bila kasus tidak ditindak lanjuti maka Hak pelapor merasa telah terzolimi, pungkas Sobirin
(TIM)