Mesuji Lampung, bhyangkaranews24.id-Sesuai pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Seorang oknum ketua Gapoktan Desa Sungai Buaya saat Team media konfirmasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi, dan lain-lainnya yang ada di Desa Sungai Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

Saat salah satu Team media konfirmasi belum juga selesai apa yang di pertanyakan seketika itu Surabakti Purba, Ketuaa Gapoktan dengan emosi langsung memukul meja dengan nada keras marah ke wartawan.

Kalian jangan cari-cari kesalahan saya sudah capek membantu warga, klo kalian mau salahkan aja pemerintah jeritnya dengan nada bicara tidak dapat dikontrol nyaris terjadi baku hantam, untung tim mediaa tidak terpancing ulah konyol Purba

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan salah satu Team media menjelaskan apa yang mejadi permasalahan.

Seketika itu juga Surabakti Purba, meminta salah satu tim media agar tidak melanjutkan permasalahan ini ke rana hukum, dengan gagah nya dia menyogok wartawan sejumlah 3. juta rupiah.

Adanya permasalahan ini tim media ini  akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) berdasar kan bukti rekaman video dan uang 3 juta rupiah,(*).

Tim/Agus