Giat Sosialisasi Kadarkum Kepada Warga Masyarakat Desa Manaruwi Kec Bangil
Pasuruan-bhayangkaranews24.id,Pemerintahan desa manaruwi kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan menggelar Keluarga Sadar Hukum ( Kadarkum).dimana kadarkum sangat bermanfaat sekali bagi keluarga terutama pada anak anak yang mempunyai masa depan.sosialisasi kadarkum ini bertujuan untuk memahami, dan mengerti peraturan hukum pada kekerasan anak.sosialosasi ini bertempat di balai desa manaruwi kecamatan bangil kabupaten pasuruan.Rabu,06/09/2023.

Habib Fahmi Ketua DPC LPRI Pasuruan bersama bunda Maria Ulfa.
Pertama di sampaikan bunda Ulfa, dalam penyampaian nya bahwa “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang mengakibatkan timbulnya cacat atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penentaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sebagian besar kekerasan terhadap anak terjadi di rumah sendiri , di sekolah, atau di lingkungan tempat anak berinteraksi.
Adapun bentuk dalam kekerasan terhadap anak,antara lain
– kekerasan fisik
– kekerasan psikis
– kekerasan seksual
– penentaran
– Eksploitasi ekonomi ,dan kekerasan yang lain adalah perlakuan kejam,penyalah gunaan yang salah,ancaman kekerasan dan pemaksaan terhadap anak.”
Untuk Nara sumber kedua di sampaikan H. Fahmi Almusawah dari DPC Ikadin kabupaten Pasuruan yaitu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah tindakan yang dilakukan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.Tindakan ini meliputi ancaman, paksaan, atau pembatasan kebebasan yang tidak sesuai dengan hukum, yang terjadi dalam konteks kehidupan keluarga.
Habib Fahmi yang juga ketua DPC LPRI pasuruan dalam tambahannya menyampaikan bahwa,KDRT juga dapat muncul sebagai dampak dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang mempengaruhi sikap anggota keluarga, terutama orangtua atau kepala keluarga, dan tercermin dalam perlakuan eksploitatif terhadap anggota keluarga.
“KDRT adalah kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, baik oleh suami, istri, maupun anak, yang mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan, imbuh Beliau.
Ini terjadi pada siapa saja dan tentu saja memengaruhi kondisi fisik serta psikologis korban, dengan rasa takut, bersalah, atau rasa malu untuk menyakiti bahkan mengancam korbannya. Kasus KDRT ini nggak bisa dianggap sepele, lho! Para pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa dikenai hukuman pidana.”
Penyebab terjadi nya KDRT itu bisa dari
– cemburu
– kekuasaan yang tidak adil
– kesalapahamam dalam permasalahan
– kecanduan
– gangguan mental
Inilah yang sering kita temui di lapangan ato keluarga apalagi di era digital dan sering bermain di mesos,karana kita tidak sadar ini akan terjadi pada kluarga kita timbulah kdrt.” Pungkasnya
Dalam sosialisasi kadarkum ini di hadiri oleh,
-Suseno Ali Kades Manaruwi.
-Aiptu Bambang.S Bhabinkamtibmas DesaManaruwi,
-Sertu Mulyono Babinsa Desa Manaruwi.
-Maria ulfa S.Sos Kabid Humas DPC LPRI Pasuruan,
Habib Fahmi. SH.DPC Ikadin Kab. Pasuruan
– Siti Khadijah Ketua PKK Desa Manaruwi.
– Watini Bidan desa Manaruwi.
– Ibu Fatayat, kader Kesehatan, dan peserta lainya 50 orang,berjalan tertib dan lancar.( HeryBN24-277/Mi)



