Kapos Lantas Pols
Padang Lawas, bhayangkaranews24.id –
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Toba-2023 yang sedang berlangsung, Polres Padang Lawas melalui Polsek Barumun melaksanakan penindakan tilang terhadap pelanggaran lalulintas, Minggu (17/09/2023).
Razia Operasi Zebra Toba 2023 ini digelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Binanga – Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. Kapos Lantas Aipda. Manotar Sidabutar bersama Bripda. Riyandi Azhari menjalankan tugas sebagai penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar Lalu Lintas.
“Adapun sasaran Operasi Zebra Toba 2023 yaitu Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara .
Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, Pengemudi Sepeda Motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, Tidak menggunakan helm SNI, Tidak menggunakan safety belt, Mengemudikan kenderaan bermotor dalam pengaruh alkohol, Melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan Pengemudi menggunakan kendaraan dengan knalpot blong (tidak standar),” ucap Kapos Aipda. PH Pasaribu, SH
Operasi penindakan tilang ini dipimpin oleh Personil Satuan Lalu Lintas sebagai Satgas IV Gakkum Subsatgas Dakgar. Sasaran utama dari penindakan ini adalah pengendara kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat, dan roda enam yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam penindakan tilang ini antara lain pengendara yang tidak memakai helm, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C, dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sebanyak 10 unit kendaraan roda dua menjadi sasaran penindakan tilang, dan beberapa di antaranya bahkan disita sebagai barang bukti. Pembayaran tilang dilakukan secara elektronik melalui BRIVA (Barcode Virtual Account), memudahkan proses pembayaran bagi pelanggar.
Melakukan Tilang manual sebanyak 10 (sepuluh). Lima (5) kenderaan melanggar pasal 291 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (8). Tiga (3) kenderaan melanggar pasal 289 Jo 106 (4). Dan 2 (dua) kenderaan melanggar pasal 288 (1) Jo 106 (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan,”
kata Aiptu. M. Sidabutar
Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Lantas AKP. Alfian Arbi, SH mengatakan Operasi Zebra Toba-2023 ini merupakan upaya dari Polres Padang Lawas untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, melalui penindakan tilang yang tegas terhadap pelanggaran. Diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat.
(YM298/Humas).



