Langsa. Bhayangkaranews24.id.
Pasalnya judul diatas bukanlah sekedar basa-basi atau dongeng belaka, Mengenai persoalan diatas, salah satu mantan staf di Dinas Koprindag Kota Langsa saudara Nurman syah alias Bentol selaku mantan Ketua Pajak Ikan Kota Langsa. angkat bicara mengenai bantuan Fiber Box Ikan yang disalurkan melalui Dinas Koprindag Kota langsa dari Program bantuan Dana Aspirasi DPRA Aceh saudara “Nurzahri” dari Partai Aceh.
Beliau bercerita kepada awak media.
“saya bang Staf di koprindag kota langsa dan saya pernah menjumpai Drs.julhadisyah.M.SP. selaku kepala Dinas saya di Koprindag kota langsa untuk mengurus pangkat saya yang tidak di tanda tangani olehnya selama satu tahun. lalu saya menanyakan kebeliau pada saat itu posisi kami lagi berada di Rumah Sakit Umum Langsa karena istrinya lagi menjalankan operasi di Rumah Sakit tersebut. dan Sebelum saya menanyakan pangkat saya yang ditahanya selama satu tahun, terlebih dahulu saya menanyakan mengenai Fiber box bantuan yang bersumber dari Dana Otsus.
DIALOG :
Nurmansyah: “bagaimana masalah Fiber Box bantuan itu pak, apa bapak ada dapat bagi atas penjualan Fiber bantuan yang dijual itu”
Drs.julhadisyah..M.SP. : oh” saya tidak tau mengenai persoalan itu.
Nurman syah : “Masak Bapak selaku Kepala Dinas tidak tau menau masalah bantuan Fiber Box Ikan itu telah di perjual belikan di lapangan”.
Ket : yang lucunya lagi ketika saya menanyakan masalah Fiber Box Ikan dari bantuan dana otsus 2019 ke Drs.julhadisyah. M.sp. selaku kepala Dinas Koprindag kota langsa. beliau berlaga pilon(Pura-pura gak tau -red) lalu beliau mengalihkan pembicaraannya ke masalah mengenai tanda tangan kenaikan pangkat saya bang. ujar nurmansyah kepada awak media.
Drs.julhadisyah.M.SP: tetapi kan pangkat mu sudah saya tanda tangankan sekarang ini, disini” apa lagi.
Nurmansyah : macam mana bapak tidak mau tanda tanggan pangkat saya, sementara bapak sudah menahan pangkat saya selama satu tahun, ini pun karena terpaksa bapak mau tanda tanggan surat kenaikan pangkat saya.
Ket : apa pun ceritanya saya tetap dirugikan oleh atasan saya, dan setelah itu dia pergi meninggalkan saya tanpa berkomentar lagi.
Dan beliau menyambungkan kembali ucapannya. abang harus tau selaku wartawan. “itu harga Fiber di jualnya berpariasi, ada yang Rp 200.000ribu dan ada pula yang Rp 400.000ribu persatu Fiber Box, sementara Fiber Box itu Program bantuan dari Dana Otsus 2019, (Aspirasi Anggota DPRA Aceh) dari saudara “Nurzahri” dari Partai Aceh. dan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut wajib mengumpuli Foto Copy KTP Untuk Pedagang Ikan, namun nyatanya bantuan itu di perjual Belikan.
Harapannya beliau “Kalau bisa Harus dipertanggung jawabkan bang” soalnya itu program dari pemerintah yang bersumber dana Otsus (Aspirasi DPRA Aceh) dan itu tidak boleh di perjual belikan, Apa lagi di jual bukan kepada orang yang membutuhkan bantuan tersebut” Ukapnya dengan tegas kepada awak media.(21/09/2023) zulfadli.



