Kuansing I
bhayangkaranews.id
30 September 2023, Selaku Ketua Umum Forum Mahasiswa Islam Kuantan Singingi Bustanul Khairi menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh dan membela Anggota DPRD Kuansing dalam aksi membela Hak-Hak Masyarakat yang mana kejadian sejak lama itu hingga ditetapkan sebagai Tersangkah sejak tanggal 26/09/2023.

“Saya membela dan mendukung Anggota Dewan bung Aldiko Putra atas apa yang telah di lakukan nya, yang mana itu merupakan sebuah tugas suci sebagai rakyat Indonesia dan Seorang Anggota DPRD, apa yang di lakukan pak dewan tersebut sudah nyata hanya untuk kepentingan Masyarakat” ungkap Bustanul.
Maka dari itu Bustanul sangat menyayangkan atas di tetapkannya Anggota DPRD Kuansing (Aldiko Putra) Sebagai tersangka, yang mana sangat tidak pantas seseorang yang membela masyarakat malah di tetapkan menjadi tersangka.
“Sangat di sayangkan Bung Aldiko di tetapkan menjadi tersangka, dan beliau tersebut tidak pernah merugikan masyarakat bahkan hanya untuk mempertahan kan wilayah masyarakat agar tidak di kuasai oleh orang orang yang serakah” ujar bustanul
Berawal dari kejadian dimana seorang Anggota DPRD Kuansing tersebut mempertanyakan atas apa yang telah ia lakukan di tanah masyarakat kepada Kepala KPH Kuansing, ini menjadikan Praduga Aldiko Putra ada permainan antara Oknum KPH dan para cukong-cukong serakah di tanah masyarakat.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Islam Kuantan Singingi Bustanul Khairi bersama rekan-rekan mahasiswanya.
“Dengan kejadian perdebatan antara Bung Aldiko dan Kepala KPH Kuansing mempertanyakan kenapa para cukong-cukong masih di biarkan menguasai lahan masyarakat, wajar seorang anggota DPRD Kuansing untuk mempertahankan wilayah nya atas kekuasaan orang lain” imbuhnya Bustanul.
Salah seorang Anggota DPRD Kuansing membela kepentingan masyarakat yang bernama Aman Surdin atas lahan yang sudah dikuasainya sejak tahun 1970an dan lahan itu telah memiliki surat-surat dan wilayah, wilayah itu masuk wilayah proyek kopi yang telah dikeluarkan Sertifikatnya pada tahun 1986.
“Bung Aldiko dilaporkan oleh kepala KPH yg bernama Abriman ke pihak berwajib dan sejak 26 September 2023 ditetapkan sebagai tersangka. Saya mendapat informasi bahwa yg dilakukan dan dilaporkan KPH a/n ABRIMAN tsb diduga kuat bukan terkait langsung dengan masalah kehutanan, tapi kecenderungannya lebih banyak ke arah persoalan dan kepentingan pribadinya” ungkap Bustanul lagi.
Maka dari itu Bustanul Khairi sebagai mahasiswa akan terus kawal kasus ini, dan akan membela sepenuh nya Anggota DPRD Kuansing tersebut untuk di lepaskan statusnya menjadi tersangka dan agar tetap bisa terus membela hak hak masyarakat.
“Saya akan Membela dan mendukung sepenuhnya Bung Aldiko Putra, dan akan terus mengikuti dan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan saya juga menuntut agar di lepaskan nya status tersangka terhadap beliau, masak seseorang yang membela masyarakat harus di jadikan sebagai tersangka, jadi kalau begitu masyarakat tetap akan terus tertindas” imbuhnya lagi Bustamil sambil berharap untuk dibagikan lagi ini.
joSSer ( 238 )



