LANGSA.Bhayangkaranews24.id Adanya isu berebak terkait kasus dugaan tanda tangan palsu saat ini mulai menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat perihal itu terjadi karena tidak aktifnya geuchik dalam tugas kesehariaanya untuk melaksanakan tugasnya , berdasarkan informasi masyarakat(12/10/2023) yang tidak ingin jati dirinya di publikasikan untuk menghidari hal-hal yang tidak di inginkan. sumber tersebut mengatakan penandatangaan SK perangkat gampong di gampong merande tengah kecamatan langsa lama-kota langsa-Aceh di tanda tangani oleh Kaur pemerintahan gampong yang menandatangani berbagai surat menyurat dengan mengatas namakan geucik sebagai kepala gampong dasar itulah tanda tangan tersebut dapat di katagorikan aspal (asli tapi palsu ) .
Keanehan dan kejanggalan lainya bahwa SK perangkat di tanda tangani pada tanggal 1 januari padahal tanggal tersebut merupakan kelander merah artinya bahwa hari tersebut merupakan hari libur nasional karena hari dan tanggal tersebut merupakan tahun baru . Untuk itu SK para perangkat dapat diduga tidak sah karena yang menandatangani bukan lah kepala desa melainkan Kaur pemerintahan dan ditambahkan lagi menandatangani surat tersebut ditanggal libur nasional. sehingga berita ini di naikan(zl)

