Padang Lawas, Bhayangkaranews24.id – Seorang pengedar Narkotika jenis Sabu, berinisial AI (38) warga Desa Ujung Batu III Kecamatan Hutaraja Tinggi di ringkus Polres Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Diari Astetika, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M Butar Butar, SH mengatakan, diringkus pengedar Sabu ini hasil pengembangan dari pengakuan MA yang telah ditangkap mengunakan narkotika, Kamis (26/10/2023).
Dari pengakuan MA, yang terlebih dulu ditangkap mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari AI yang merupakan pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi.
“AI sering melakukan transaksi Narkotika dilokasi rumahnya di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Hutaraja Tinggi,” ungkap Agus menirukan pengakuan tersangka MA.
Ditambahkan, dari tangan AI ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.25 gram, satu dompet kecil,dua plastik klip kosong dan uang tunai Rp.100.000.
Kata Kasat Narkoba, AI diringkus saat duduk didalam rumahnya, sedang menunggu pembeli Narkotika.
Selanjutnya, kata Agus, AI dan MA beserta barang bukti digiring ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut atas penyalahgunaan Narkotika.
Agus juga mengimbau, bilamana ada melihat dan mengetahui menjual dan menggunakan narkoba untuk segera malapor ke pihak Polres Padang Lawas.
(YM298).



