gambar ilustrasi

MINSEL -bhayangkaranews24.id – Pergantian dan pergantian perangkat desa, merupakan suatu program penyegaran komposisi pembantu hukum tua dalam melaksanakan tugas tugas yang ada di pemerintah desa.

Namun jika pergantian perangkat desa, sudah mengabaikan aturan yang ada, maka masyarakat juga berhak untuk mengoreksi pelaksana tugas yang ada.

Seperti halnya yang terjadi di desa Mokobang kecamatan Modoinding, kabupaten Minahasa Selatan, beberapa hari terakhir ini, masyarakat di hebohkan dengan akan terjadi rotasi dan pengisian lowong perangkat desa, oleh penjabat hukum tua.

Menurut beberapa masyarakat, bahwa mereka tidak akan mempermasalahkan jika akan terjadi pengisian lowong tersebut, tapi dalam hal yang sudah sempat heboh, ada beberapa yang jika akan di angkat sebagai perangkat desa, sudah tidak memenuhi standar yang ada.

Alasan masyarakat, bahwa para calon perangkat desa yang akan di lantik nanti, ada yang sudah berusia 50 tahun, bahkan ada juga tidak punya ijasah.

Bahkan menurut informasi bahwa ada yang akan memakai ijasah dari orang lain, agar calon perangkat desa tersebut bisa jadi perangkat desa, tutur salah satu warga.

Menurut salah satu warga masyarakat desa Mokobang juga bahwa, jika dalam ketentuan lama seperti yang diatur dalam PP No. 72 Tahun 2005, hanya menegaskan batas usia minimal perangkat desa saat pendaftaran yakni 25 tahun. Maka dalam UU No. 6, diatur pula tentang batas usia maksimal calon perangkat desa ketika mendaftarkan diri yakni 42 tahun, kenapa harus mengambil calon perangkat desa yang sudah lewat batas usia?, ada apa dengandengan penjabat Hukum Tua kita?, ucap warga yang tak mau namanya disebut.

Seharusnya, jika ada pengisian lowong tersebut, penjabat Hukum Tua harus membentuk tim penjaringan, bukan langsung di tunjuk dan di pilih.

Memang benar menurut informasi yang ada, bahwa ada pembentukan tim penjaringan untuk pengisian lowong perangkat desa, namun kenyataannya, tim penjaringan tersebut, tidak pernah bekerja untuk hal yang dimaksud, makanya kami masyarakat mempertanyakan kinerja tim dan hasil yang ada, ucap beberapa narasumber.

Ditambahkannya pula bahwa, kami masyarakat berharap agar PLT hukum tua harus melihat dalam melakukan rotasi dan pergantian perangkat desa, jangan hanya karna ada suatu maksud tertentu, maka dengan se’enaknya main ganti perangkat desa, ucap warga yang lain.

Kita ketahui bersama juga, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Dan sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena.

Robby.